Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
Bingkaiberita.com – Banyak yang belum tahu bahwa istilah kepala desa dan lurah sering kali rancu atau gagal paham, apalagi lurah sering kali didefiniskan dengan pemimpin dari pemerintah desa. Nah, apa perbedaan dari dua hal ini yang sebenarnya
Perbedaan Lurah Dan Kepala Desa
Biasanya masyarakat jawa menyebutkan pemimpin desa dengan sebutan lurah. Namun hal itu ternyata salah untuk kontek pemerintah Indonesia pemimpn yang ada di kelurahan disebut dengan lurah sedangkan untuk sebuah desa pemimpinannya disebut dengan kepala desa.
Secara garis besar bahwa kelurahan sendiri merupakan pembagian wilayah administratif Indonesia yang ada di bawah kecamatan yang merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah yang juga sebagai pegawai negeri sipil yang memiliki tanggung jawa kepada camat
Sedangkan desa secara garis besar pembagian wilayahnya dibawah kecamatan yang dijabat oleh siapa saja yang dipilih langsung oleh Rakyat melalui Pemilihan Kepala desa dengan masa jabatan selama enam tahun dan bisa diperpanjang hingga tiga kali berturut-turut
Status jabatan yang membedakan, lurah adalah Pegawai Negeri Sipil sedangkan status kepala desa ini non Pegawai negeri sispil. sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015
Perbedaan Gaji Lurah dan Kepala Desa
Terkait dengan perbedaan gaji antara lurah dan kepala desa sebagai berikut
Gaji Kepala Desa
Melansir dari kementerian komunikasi dan informatika kominfo.go.id terk
Kepala desa dipilih dari pemilihan umum kepala desa dari rakyat, yang dijelaskan dalam pasal 81 ayat dua terkait besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit sebanyak Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a
Gaji tersebut diundangkan pada Peraturan Pemerintah no 6 tahun 2014 tentang desa yang telah direvisi pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 dengan penetapan penghasilan bulanan atau gaji kepala desa dan perangkat lainnya bersumber dari Anggaran Dana desa yang dianggarkan dalam APBDesa sedangkan lurah masuk dalam APBN karena statusnya PNS
Gaji Lurah
Jika kepala desa memiliki golongan ruang 2A sementara lurah merupakan pegawai negeri sipil yang dijabat yang gajinya sudah diatur dalam PP no 100 tahun 2000 terkait dengan pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
Jabatan lurah ini masuk pada jabatan golongan 3B dan tertinggi 3D yang merupakan PNS dengan gaji sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.
Gaji Perangkat Desa dan Sekretaris
Dalam undang-undang tentang desa bahwa perangkat desa dan sekretaris desa dana penghasilan bulanan diperoleh dari anggaran pendapatan belanja desayang berdasar pada perubahan pasa 100 nomor 6 tahun 2014 bahwa penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa dan kepala desabersumber dari APBdesa
Sedangkan besaran gaji yang diperoleh sekretaris desa sebesar Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari Gji pokok PNS golongan 2A
Sedangkan gaji perangkat desa setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan 2 A dengan jumlah Rp2.022.200,00
Baca Lainnya
Status Kepegawaian perangkat desa
Penutup
Meskipun memiliki kesamaan dalam mengatur wilayah dibawah dari kecamatan dan kabupaten namun gajinya berbeda sesuai dengan jabatan. Karena memang lurah merupakan dari PNS sedangkan Kepala desa jabatan non PNS.