Biaya Jadi Dokter

Perbedaan Pasien BPJS atau Jalur Umum dari Dokter

Bingkaiberita.com – Kerap sekali dokter melontarkan pertanyaan ke pasien dengan kata berobat melalui jalur umum atau BPJS Kesehatan. Karena keduanya biasanya memiliki perbedaan. Apalagi jika pasien umum ketika berobat menggunakan BPJS pastinya kualitas obatnya kemungkinan sudah ditanggung oleh pemerintah yang mana di beberapa rumah sakit ada kategori penyakit yang memang tidak dapat ditangani menggunakan BPJS

Apalagi untuk pemeriksaan umum, biasanya pasien harus menanggung sendiri biaya rumah sakit. Ketika tidak dalam kegawat daruratan seseorang tidak bisa lantas menggunakan BPJS ke spesialis, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari fasilitas kesehatan pertama, atau faskes pertama.

Sebagai contoh adalah sakit mata yang terjadi pada seorang anak, dengan menggunakan BPJS mereka tidak boleh ke spesialis mata, jika tidak gawat darurat. Mata merah yang terjadi pada anak tidak bisa dideteksi oleh seorang dokter umum di Fasilitas Kesehatan pertama. Apalagi andalan obat mereka adalah antibotik mata dan obat pengurang rasa gatal. Setelah obat habis atau dua minggu berlalu, mata masih memerah dan kembali ke klinik faskes pertama. Ketika datang untuk meminta rujukan ke spesialis yang notabene adalah pakar, dokter umum menolaknya. Sedangkan di tingkat faskesnya adalah dokter umum, aturan BPJS tidak dapat memberikan rekomendasi. Alhasil mereka harus menjadi pasien umum yang notabene BPJS tidak digunakan. Harusnya memang kalau tidak mampu untuk menangani sakit mata jangan sok bisa.

Apalagi pasien umum ini harus menanggung biaya secara mandiri. Tidak memandang apakah pasien tersebut adalah orang kaya, miskin atau orang yang baru menikah dan pindah domisili yang notabene belum sempat mengurus BPJS mereka. Anda bisa mencoba sendiri ke faskes pertama anda ya, obat yang diberikan dari BPJS tak seperti dengan kualitas obat yang menggunakan jalur pasien umum

Bagaimana dengan Tanggapan BPJS Terkait dengan pelayanan seperti gambaran diatas, sampai saat ini BPJS masih memiliki aturan baku, dan memastikan bahwa pasien yang menggunakan program ini tanpa harus berpikir biaya dua kali, Apalagi untuk masalah sakit ringan yang faskes pertama bisa melakukannya, seperti pembersihan gigi karang, pencabutan gigi oleh dokter gigi atau masalah umum yang terjadi di masyarakat. Tanpa harus ada rujukan ke rumah sakit. Sehingga program pemerintah melalui JKN ini mempermudah bagi pelayanan kesehatan yang ada di masyarakat

Aturan baku yang terjadi, jika seorang pasien ingin mendapatkan rujukan dari faskes pertama mereka, maka nanti mereka akan menunjukan rumah sakit mana yang boleh di daftar. Semisal anda memiliki layanan BPJS dari golongan PNS, namun ketika anda sakit dan meminta rujukan ke Rumah Sakit tipe A maka akan langsung di tolak dan diarahkan ke rumah sakit dengan tipe B.

Berbeda jika anda sedang mengalami kegawatdaruratan, tanpa berpikir rumah sakit tipe A, B, dan C anda bisa langsung menggunakan BPJS tanpa sesuai dengan tipe kelas dari rumah sakit tersebut.

Aturan inilah yang memang kerap mendapatkan hal yang kurang enak di masyarakat. Dan mereka akan lebih baik meminta untuk menjadi pasien umum untuk datang ke Dokter Spesialis dengan biaya yang cukup mahal dibandingkan harus ke fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.