Perekrutan PPPK Tahun 2022 Tak Pandang Masa Kerja
Bingkaiberita.com – Pemerintah melalui Kemendikbud membuka kesempatan bagi guru honorer tanpa batasan umur untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kuota PPPK yang ditawarkan mencapai satu juta guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan tujuan seleksi PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah dan menyelesaikan masalah kesejahteraan guru honor. Lebih lanjut Nadiem menyatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer tanpa pandang usia dan masa kerja untuk mengikuti seleksi PPPK.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, status PPPK dan PNS sama- sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya gaji PPPK dan PNS setiap bulan sama besarannya. Mendikbud berharap tidak ada lagi persepsi yang salah mengenai PPPK ini.
Perekrutan PPPK akan dilaksanakan dengan seleksi, bukan melalui rekomendasi atau pertimbangan lama mengajar. Seleksi dilakukan untuk menjaga kualitas guru. Selain itu dalam Undang- Undang juga disebutkan bahwa tidak diperbolehkan pengangkatan PPPK dan PNS melalui proses non seleksi.
Tahun ini penerimaan PPPK dibuka hingga satu juta kuota guru. Apabila yang lolos seleksi hanya 100 ribu maka yang direkrut menjadi PPPK hanya 100 ribu guru saja. Dalam hal ini Mendikbud menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan karena kualitas pendidikan sangat diutamakan.
Pemerintah memberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK bagi guru honorer hingga tiga kali. Apabila pada tahun ini masih belum lolos seleksi maka masih bisa untuk mengulang kembali atau mengikuti seleksi pada tahun berikutnya hingga maksimal tiga kali seleksi. Untuk mempermudah calon peserta seleksi PPPK dalam mempersiapkan diri, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan menyiapkan materi pembelajaran untuk dapat dipelajari secara mandiri.
Mendikbud meminta pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi PPPK kepada Kemendikbud. Hingga 10 Februari 2021 masih banyak dinas- dinas yang belum mengajukan formasi PPPK. Beliau menghimbau dinas- dinas terkait untuk tidak ragu dalam mengajukan formasi, karena daerah sendirilah yang mengetahui dengan jelas kebutuhan formasi guru di wilayah masing- masing. Lagipula anggaran formasi hingga gaji PPPK sudah disediakan oleh pemerintah pusat, bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Senada dengan Mendikbud, Dirjen GTK mengatakan bahwa seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekurangan dan kesejahteraan guru honorer termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah. Menurut Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, PPPK dan PNS sama- sama berstatus sebagai ASN. Gaji dan tunjangan PPPK dan PNS sama. Hal inilah yang diharapkan dapat menjawab masalah kesejahteraan guru honorer. Dalam manajemen PPPK terdapat pasal mengenai pemutusan hubungan kerja yang diatur secara prosedural sehingga diharapkan bisa memberi perlindungan kerja bagi guru. Harapannya pemerintah daerah segera memastikan dan mengajukan usulan formasi kebutuhan guru PPPK di tingkat kabupaten/kota dan provinsi untuk memenuhi kebutuhan guru pada setiap sekolah.
Lebih lanjut Dirjen GTK menyampaikan bahwa Kemendikbud telah memberikan kebijakan yang mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada satuan pendidikan. Jika sebelumnya pembayarah guru honorer maksimal 15% dari BOS, kini telah diubah menjadi maksimal 50%. Pada masa pandemi ini kebijakan penggunaan dana BOS disesuaikan dengan kebutuhan masing- masing satuan pendidikan.
Kini pemerintah telah semakin memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Semoga program PPPK akan memberikan harapan baru bagi guru- guru honorer.