Peringatan Darurat Indonesia, Kawal Putusan MK
Bingkaiberita.com – Peringatan Darurat Indonesia dengan unggahan simbol burung Garuda bertebaran di jagad maya disertai dengan banyak tagar untuk mengawal demokrasi di Indonesia. Karena seolah demokrasi di Negeri ini sudah tidak baik-baik saja sehingga dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demo di Gedung DPR di berbagai daerah dari Jakarta, Yogyakarta dan Bandung.
Lalu, apa dasar munculnya peringatan darurat untuk Indonesia?
Warganet menilai DPR telah melakukan tindakan inkonstitusional karena telah mengabaikan putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat pencalonan kepala daerah
Putusan pertama terkait dengan batasan usia minimal calon kepala daerah yaitu 30 tahun
Putusan kedua mengembalikan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah atau perolehan suara sah pileg sebelumnya
Keputusan Mahkamah Konstitusi Tidak Dapat Dibatalkan
Keputusan MK memiliki kekuatan eksekutorial yang mana setelah dibacakan putusannya, maka telah final dan tidak dapat dibatalkan oleh DPR dan putusannya bersifat mengikat tanpa terkecuali
Oleh hal itu keputusan MK harus dipatuhi oleh DPR, KPU, Bawaslu, partai politik dan masyarakat pada umumnya. Namun, jika ada pihak yang menentangnya maka tindakan tersebut telah melawan hukum
Apa Pengaruh Putusan MK terhadap Pilkada?
Sementara itu dengan adanya putusan tersebut maka partai yang memiliki suara pada pileg yang tidak banyak akan mendapatkan jatah kursi untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur tanpa ada koalisi dengan parta lainnya
Dan Anis Baswedan bisa memiliki peluang untuk maju kembali di Pilkada jakarta karena MK telah menurunkan ambang batas pencalonan untuk kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen suara pada pileg.
Sementara itu pada pihak keluarga presiden, pencalonan Kaesang Pangarep bersama Ahamad Lutfi bisa lolos karena mendapatkan dukungan dari PKS, Nasdem dan Gerinda
Dengan adanya revisi UU tersebut, menuai banyak aksi demonstrasi yang telah disoroti oleh Media Asing. Apalagi Media Asing menilai Upaya DPR untuk memuluskan jalan Anaka Jokowi membentuk keberlanjutak Dinasti Jokowi di Indonesia.
Apalagi Ketika mencalonkan puta sulungnya menjadi wakil Presiden dari Prabowo, sementara mantunya menjadi Wali Kota Medan dan maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada tahun ini.
Media Asing menyebutkan di Akhir masa jabatan Jokowi banyak orang Indonesia yang berunjuk rasa karena adanya perebutan kekuasaan antara parlemen dengan MK, karena MK telah memutuskan batas usia minimal calon kepala daerah yang menghalangi putra presiden untuk dapat maju ke Pilkada.
Sementara itu Media Korea Selatan, juga mengabarkan Agar Putra Presiden dapat maju ke pilkada harus mengubah undang-undang
Dan tindakan DPR untuk menolak Keputusan MK adalah tindakana supremasi hukum, apalagi sejak putra Presiden Gibran menjadi Wakil Presiden yang belum genap usianya 40 tahun dengan mengubah undang-undang dan Presiden memerankan peran utama dan kemunduran politik di Indonesia. padahal awalnya presiden pernah menjadi simbol demokrasi untuk Indonesia