Perlukah Potongan Iuran Tapera Bagi Karyawan Swasta
Bingkaiberita.com – Setidaknya ada delapan potongan yang diwajibkan pemerintah untuk potongan gaji karyawan atau semua pekerja yang telah diundangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 21 tahun 2024 .
Iuran tapera menambah list yang harus dibayarkan pegawai dan karyawan selain beberapa komponen lain yang lebih dahulu dibebankan oleh karyawan termasuk iuran asuransi yang harus dibayarkan setiap bulannya
Potongan gaji yang harus dibayarkan tersebut adalah sebagai berikut
Pertama, Potongan pajak Penghasilan yang harus dibayarkan oleh seseorang berupa penghasilan yang didapatkan oleh pajak peroranga, badan, bentuk usaha tetap. Meskipun tidak semua dari karyawan swasta yang harus wajib pajak orang pribadi, karena pembayaran pajak tersebut sesuai dengan batasan penghasilan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam PP no 55 tahun 2022 bagi mereka yang memiliki penghasilan diatas 60 juta per tahunnya akan dikenai beban pajak dengan gaji minimal Rp 5 juta perbulannya
Kedua, BPJS Kesehatan
Semetara itu ada potongan lainnya yang akan dikenai oleh karyawan swasta sebesar 5 persen dari upahnya perbulan dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen yang dibayarkan oleh para peserta dalam program JKN ini
Ketiga, Jaminan Hari tua dan Pensiun
Sementara itu setiap karyawan juga harus membayar 2 persen perbulannya untuk pemotongan jaminan keikutsertaan jaminan hari tua ini yang mana perusahaan akan membayarkan 3,7 persen dengan total 5,7 persen
Sementara itu juga akan diberikan jaminan lain yaitu Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan iuran 0,3 persen perbulannya untuk jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja tergantung tingkat resikonya
Keempat, Potongan Asuransi juga dikenai oleh karyawan swasta yang dibebakan oleh perusahaan kontrak kerja sama yang besarannnya berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi dan pemberi kerja
Kelima, Potongan Lainnya yang ada dalam slip gaji para karyawan yang telah hadir, tidak masuk kerja, dan beberapa kebijakan spesifik lainnya yang telah diinformasikan sebelumnya kepada para karwayan
Terlebih mereka juga biasa membutuhkan dana utang yang mana harus ada potongan koperasi dalam bentuk kasbon dengan bungan pinjaman yang kecil
Terakhir adalah TAPERA, atau disebut dengan iuran tabungan perumahan rakyat dengan besaran 3 persen ini menambah daftar potongan haji para karyawan dengan skema potongan 2,5 persen dari gaji minimal UMR
Dan potongan ini tidak hanya dilakukan oleh pegawai negeri sipil saja yang selama ini diundangkan melainkan atas perubahan peraturan pemerintah terbaru no 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan tabungan pemerintah rakyat, Tapera juga berlaku bagi pekerja swasta dan mandiri yang semestinya wajib potongan gaji untuk iuran Tapera
Kebijakan ini sudah menjadi momok para pengusaha yang menambah daftar potongan lain, pasalnya para penguasa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk iuran Tapera, lain halnya pegawai negeri sipil yang dipekerjakan oleh pemerintah jadi wajar saja jika mengikuti kebijakan dari pemberi kerja
Atas asas keadilan bahwasannya pegawai swasta dan pekerja mandiri ini tidak perlu diwajibkan sehingga tidak ada paksaan, dengan memebrikan pilihan jika karyawan mengikutinya silahkan kalau tidak juga mempersilahkan
Terlebih sudah banyak developer pemerintah yang menawarkan hunian dengan harga yang murah melalui program kredit pemilikian perumahan melalui bank BTN, Harusnya kebijakan tersebut dikaji secara mendalam sehingga tidak memberatkan para penguasaha khususnya bagi masyarakat yang memiliki penghasilan yang rendah dan kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.