revisi-uu-ite

Perubahan UU ITE menjadi Trending Topic Twitter, Apa Kata Mereka?

Bingkaiberita.com– UU ITE menjadi trending topic di twitter hari ini, senin tanggal 28 november 2016, revisi undang-undang tentang informasi dan transaksi Eelektronik no 11 tahun 2008 resmi berlaku, saat ini revisi tersebut mengundang reaksi dari sejumlah nitizen twitter dari berbagai kalangan, ada yang menanggapi pro dan kontra dengan revisi undang-undang.

Dari pantauan kami di twitter, kata kunci UU ITE mencapai 18 ribu kicauan, bukan menggunakan hastag melainkan keyword “UU ITE”, perubahan undang-undang ini terus bermunculan di tweet-tweet mereka beberapa saat. Adapun perubahan Undang Undang Informasi Tentang Elektronik Hasil Revisi yang mulai berlaku hari ini.

Peraturan UU ITE disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 27 Oktober 2016 kemarin. UU no 12 tahun 2011 pasal 73 menyebutkan revisi undang-undang disahkan melalui tanda tangan presiden paling lambat 30 hari hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Henry Subiakto sebagai salah satu ketua tim panitia kerja panja) RUU ITE.
Terus, revisi apa saja yang telah di setujui DPR? perubahan tersebut setidaknya ada empat yaitu sebagai berikut ini:
perubahan pertama yaitu pada pasal 26 yang mengizinkan sesorang untuk mengajukan penghapusan berita. Dalam hal ini contohnya bagi seseorang yang sudah terbukti tidak bersalah di pengadilan maka berita tersebut dapat dihapus dari tersangka.
perubahan kedua adalah dengan menambah ayat baru yang berkenaan dengan pornografi, sara, terorisme, pencamaran nama baik dalam hal ini pemerintah berhak mengahpus dokument elektronik tersebut karena telah memberitakan informasi yang melanggar Undang-undang dengan menyelesaikan di dewan pers. Apalagi jika situs tersebut tidak memiliki badan hukum sebagai perusahaan media, pemerintah dapat langsung memblokirnya.

Perubahan ketiga
Perubhan yang lain yaitu tentang tafsiran pasal 5 yang menyatakan bahwa dokument elektronik adalah sebagai salah satu bukti hukum yang sah di pengadilan.
Dalam hal ini dokument elektronik yang diperoleh dari penyadapan tannpa izin dari pengadilan maka tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang sah.

Perubahaan keempat
Perubahan terkait undang-undang ITE ini juga terkait dengan masa hukuman yang berubah, pemotongan hukuam paling lama dari 6 tahun dipotong menjadi 4 tahun penjara, sedangkan yang lainnya selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang akan dihukum selama tahun kebawah.
untuk hukuman denda juga dipangkas mulai dari 1 Milyar awalnya diubah menjadi 750 juta.

Banyak yang mulai kontra dengan hasil dari perubahan UU ITE yang telah terjadi, walaupun begitu kita harus mengikuti peraturan pemerintah terkait dengan revisi undang undang elektronik, adapaun kicauan nitizen di twitter adalah sebagai berikut ini:

Nah,  dari status mereka terlihat bahwa mereka memang memiliki antusias tinggi terhadap kejadian yang telah membuat umat islam resah, ada yang bilang kalau mau demo dihalang-halangi, narik uang ditakuti penjara, berpendapat diancan UU ITE, terus dimana kebabasan berekspresi atau berkebabasan berpendapat!

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.