Perusahaan disanksi Jika Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Bingkaiberita.com – Salah satu syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah adalah bahwa karyawan pada perusahaan telah terdaftar sebagai anggota aktif BPJS ketenagakerjaan. Nah, bagaimana jika seandainya perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS?
Beriku beberapa ulasan yang kami himpun dari media nasional terkait dengan sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini pemerintah masih menyalurkan subsidi upah atau BSU kepada para karyawan yang gajinya kurang dari 3 juta, yang dicairkan selama beberapa tahap. Besaran pencairan dana subsidi upah ini sebesar Rp 600 ribu sekali cair dan salah satu syarat utamanya bahwa para karyawan perusahaan adalah anggota aktif terhitung sampai bulan juli pada BPJS Ketenagakerjaan.
Sanksi Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan
Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 17 UU no 24 tahun 2011 yang berkenaan dengan sanksi administratif jika dalam hal ini pemberi kerja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenegakerjaan
Sanksi yang dimaksud ini adalah sebagai berikut
Pertama, akan disanksi yang berupa teguran tertulis
Kedua, akan dikenai sanksi berupa denda atau tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu
Kemudian jikalau seorang karyawan tersebut atau dalam hal ini masyarakat menemukan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan maka bisa melaporkan langsung ke kemnaker.
Pelaporan terbut bisa langsung dikirimkan ke pesan atau7 melalui media sosial resmi dari kemnaker, karena perusahaan tempat ia bekerja tersebut telah melanggar pasal yang telah disebutkan diatas.
Sanksi Pidana Bagi Perusahaan Jika Tidak Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu perusahaan wajib setiap bulannya membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang memang menjadi karyawan. Jikalau perusahaan tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan maka akan dikenakan sanksi mulai dari administratif sampai dengan sanksi pidana sesuai dengan pasal diatas.
Sanksi pertama akan dilakukan teguran secara tertulis, sanksi tidak akan mendapatkan pelayanan publik hingga sanksi pidana yang berupa kurungan penjara maksimal selama 8 tahun hingga denda maksimal sebesar 1 milyar.
Prosentasi Perusahaan bayar BPJS Naker
Sesuai dengan data yang dirangkum dari pemerintah, di Indonesia sampai dengan Mei tahun ini ada sebanyak 63.257 perusahaan yang terdata dan berdiri di Indonesia. Sementara itu ada 40.144 perusahaan yang telah patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan sisanya dari itu sejumlah 23.133 tidak patuh akan kewajiban mendaftarkan para karyawan untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengatasi itu semua harus ada sosialisasi aktif dari berbagai pihak, jika tidak disosialisasikan mereka tidak akan mengetahui bahwa ada sanksi dibalik tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta aktif BPJS. Sementata itu hanya 63 persen dari 100 persen total yang saat ini patuh dan menjalankan kepesertaan BPJS, sehingga nantinya perusahaan sisanya akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis hingga sampai dengan sanksi pidana.
Penutup
Semoga beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan diri untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Tenaga kerja sehingga karyawan yang gajinya kurang dari 3 juta segera mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.