Petunjuk Teknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Sesuai Permendikbud 2025-2026
Bingkaiberita.com – Petunjuk Teknis BOS Reguler, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk sekolah. Penggunaan dana BOS tentulah ada aturannya. Petunjuk teknis mengenai pengelolaan dana BOS reguler bagi SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021.
Syarat Sekolah Penerima BOS Reguler
Sekolah- sekolah yang menerima BOS reguler terdiri dari SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK. Namun, penerima BOS reguler hanya sekolah yang memenuhi syarat sesuai dengan Permendikbud No.6 Tahun 2021. Syarat- syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BOS reguler antara lain:
- Mengisi dan melakukan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai dengan kondisi riil di sekolah selambat- lambatnya tanggal 31 Agustus.
- Sekolah telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata dalam dapodik.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki izin menyelenggarakan pendidikan yang terdata dalam dapodik.
- Jumlah peserta didik minimal sebanyak 60 peserta didik dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
- Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Mengenai syarat nomor 4, tenting jumlah minimal peserta didik ada pengecualian bagi sekolah- sekolah tertentu. Pengecualian tersebut berlaku bagi:
- Sekolah terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
- Sekolah yang berada di daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan kepadatan penduduk rendah dan secara geografis tidak memungkinkan untuk digabung dengan sekolah lain.
Sekolah- sekolah yang mendapat pengecualian syarat tersebut harus diusulkan oleh dinas kepada Menteri. Apabila sekolah telah memenuhi syarat, Menteri akan menetapkan sekolah penerima BOS reguler setiap tahun pelajaran. Penetapan tersebut berdasarkan data dapodik setiap tanggal 31 Agustus.
Besaran Dana BOS Reguler tiap Sekolah
Penetapan besar dana BOS reguler yang diberikan pada sekolah menurut Permendikbud No.6 Tahun 2021 adalah berdasarkan pada data dapodik per tanggal 31 Agustus. Jumlah peserta didik yang memiliki NISN pada dapodik dikalikan dengan besaran satuan biaya masing- masing daerah yang telah ditetapkan oleh Menteri. Besar dana BOS reguler yang terhitung per 31 Agustus tersebut akan disalurkan pada tahap III tahun berjalan dan tahap I dan II tahun berikutnya.
Bagi sekolah yang mendapat pengecualian syarat mengenai jumlah pesrta didik, penghitungan besar dana BOS reguler tentu berbeda. Dana BOS reguler yang akan diterima sebesar besaran satuan biaya masing- masing daerah dikalikan dengan 60 peserta didik.
Sementara itu bagi SMP dan SMA terbuka penghitungan berdasarkan pada jumlah peserta didik yang memiliki NISN dan disatukan dengan sekolah induk.
Penyaluran Dana BOS Reguler
Penyaluran dana BOS dilakukan dalam 3 tahap setiap tahunnya. Ketentuan penyaluran dana BOS reguler menurut Permendikbud No. 6 Tahun 2021 sebagai berikut:
- Penyaluran Tahap I dilakukan apabila sekolah telah melaporkan penggunaan dana BOS reguler tahap II tahun sebelumnya.
- Penyaluran Tahap II dilakukan apabila sekolah telah melaporkan penggunaan dana BOS reguler tahap III tahun sebelumnya.
- Penyaluran Tahap III dilakukan apabila sekolah telah melaporkan penggunaan dana BOS reguler tahap I tahun anggaran berjalan.
Dana BOS reguler diterima oleh Sekolah melalui rekening sekolah. Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, rekening sekolah ditentukan oleh Kementerian. Sementara bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, rekening sekolah ditentukan oleh pemerintah daerah dan disampaikan melalui sistem aplikasi pengelolaan dana BOS pada Kementerian. Apabila pemerintah daerah ingin mengubah rekening sekolah, perubahan dapat dilakukan melalui sistem aplikasi tersebut paling lambat satu bulan sebelum jadwal penyaluran BOS reguler. Setelah dana BOS reguler masuk ke rekening sekolah, dana tersebut dapat segera digunakan untuk membiayai operasional sekolah.
Menteri dapat memberikan rekomendasi penghentian atau penundaan penyaluran dana BOS reguler bagi pemerintah daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komponen Penggunaan BOS Reguler Tahun 2021
Berdasarkan Permendikbud No.6 Tahun 2021, sekolah dapat menggunakan dan BOS reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan yang meliputi komponen- komponen sebagai berikut:
- Kegiatan penerimaan peserta didik baru;
- Biaya mengembangkan perpustakaan;
- Kegiatan ekstrakurikuler dan pembelajaran;
- Kegiatan evaluasi dan asesmen pembelajaran;
- Administrasi kegiatan sekolah;
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- Langganan daya dan jasa di sekolah;
- Pemeliharaan sarana prasarana sekolah;
- Penyediaan alat multimedia untuk mendukung kegiatan pembelajaran;
- Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
- Kegiatan yang mendukung keterserapan lulusan; atau
- Pembayaran honor.
Penggunaan dana BOS reguler untuk komponen- komponen tersebut ditentukan oleh sekolah dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor maksimal sebesar 50% dari dana BOS reguler. Pembayaran honor diberikan kepada guru honorer yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Status bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Terdata dalam dapodik;
- Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan); dan
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Pembayaran honor maksimal 50% dari BOS regular dapat dikecualikan pada situasi tertentu. Situasi tersebut dapat berupa masa penetapan status bencana alam/ non alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/ pemerintah daerah. Dalam kondisi tersebut syarat penerima pembayaran honor adalah guru yang memenuhi syarat berikut:
- Status bukan sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN);
- Terdata dalam dapodik;
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru; dan
- Melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Apabila dalam pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan pada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat menerima pembayaran honor adalah tenaga kependidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Status bukan sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN); dan
- Ditugaskan oleh kepala sekolah dengan bukti surat penugasan atau surat keputusan.
Penggunaan dana BOS reguler untuk pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan. perundang- undangan mengenai pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan.
Apabila terdapat sisa dana BOS reguler tahun anggaran sebelumnya, sisa dana tersebut tetap dapat digunakan oleh sekolah. Penggunaan sisa dana BOS reguler disesuaikan dengan petunjuk teknis BOS reguler tahun berjalan dan dilaksanakan dengan ketentuan pada rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) sesuai peraturan perundang- undangan.
Apabila sekolah telah menerima BOS reguler melalui rekening sekolah kemudian menolak menerima BOS reguler atau sekolah ditutup pada tahun berjalan maka sekolah harus mengembalikan dana BOS reguler tahun berjalan. Pengembalian dana BOS reguler dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih lengkapnya anda bisa membaca juknis bos dibawah ini:
Link download Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 (disini)