istri-tiga-kali-hamil-dan-mengalami-keguguran-ternyata-akibat-kebiasaan-buruk-suami-seperti-ini

Poligami Diperbolehkan Untuk ASN Jakarta, Apa Syaratnya?

Bingkaiberita.com – Ada syarat yang harus disepakati untuk seorang ASN bisa menikah dan memiliki istri lebih dari satu atau poligami seperti yang diterbitak pada Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian

Banyak sekali ASN yang memang diam-diam menikah tanpa sepengatahuan istri yang membuat dampak pelanggaran, apalagi ada hukuman disiplin berat sebagai mana peraturan perundang undangan jika ASN pria berpoligami

Dan saat ini ada persyaratan diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu salah satunya mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Dan beberapa syarat lain yang diberikan jika memenuhi persyaratan tersebut antara lain:

Istri dari ASN yang bersangkutan tidak dapat memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan

Istri dari ASN yang bersangkutan cacat tubuh, tidak dapat menjalankan kewajiban dan mendapat persetujuan dari istri

ASN yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai anak dan istri

Tidak mengganggu kegiatan kedinasan dan memiliki sikap adil bagi istri dan anak

Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami

Dan sebaliknya akan ada larangan yang diberikan ASN dan tidak boleh ASN beristri lebih dari satu jika

Alasan tidak masuk akal, dan bertentangan dengan peraturan agama

Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti diatas

Memiliki potensi menganggu tugas kedinasannya.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.