Poligami Diperbolehkan Untuk ASN Jakarta, Apa Syaratnya?
Bingkaiberita.com – Ada syarat yang harus disepakati untuk seorang ASN bisa menikah dan memiliki istri lebih dari satu atau poligami seperti yang diterbitak pada Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian
Banyak sekali ASN yang memang diam-diam menikah tanpa sepengatahuan istri yang membuat dampak pelanggaran, apalagi ada hukuman disiplin berat sebagai mana peraturan perundang undangan jika ASN pria berpoligami
Dan saat ini ada persyaratan diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu salah satunya mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. Dan beberapa syarat lain yang diberikan jika memenuhi persyaratan tersebut antara lain:
Istri dari ASN yang bersangkutan tidak dapat memiliki keturunan setelah 10 tahun pernikahan
Istri dari ASN yang bersangkutan cacat tubuh, tidak dapat menjalankan kewajiban dan mendapat persetujuan dari istri
ASN yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai anak dan istri
Tidak mengganggu kegiatan kedinasan dan memiliki sikap adil bagi istri dan anak
Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami
Dan sebaliknya akan ada larangan yang diberikan ASN dan tidak boleh ASN beristri lebih dari satu jika
Alasan tidak masuk akal, dan bertentangan dengan peraturan agama
Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti diatas
Memiliki potensi menganggu tugas kedinasannya.