Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua MUI. Siapa Pelindungnya?
Bingkaiberita.com – Tak henti-hentinya kasus Pondok Pesantren Al Zaytun membuat kontrovesi dalam keagaam yang berakhir dilaporkannya Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penistaan Agama. Kasus tersebut bermula saat Salat Idul Fitri mensejajarkan laki-laki dan perempuan dalam shaf.
Sementara itu juga sebuah laporan ada dugaan aliran dana pencucia uang yang pernah dituduhkan pada tahun 1996, Apalagi saat itu banyak tokoh petinggi negeri ini yang menjalin kontak dengan pimpinan ponpes dan namanyapun tersemat di salah satu gedung di Al-Zaytun seperti Presiden Soeharto
Dan juga beliau pernah disebut menjadi pimpinan Komandemen Wilayah (KW) IX NII dari Adah Djaelani, “patriark” dan juga dekat dengan beberapa pejabat hingga jenderal tentara hingga Badan Intelijen Negara
Negara Islam ini didirikan oleh Sekarmadji Maridjan Katosoewirjo yang memiliki visi membangun negara islam. Sementara itu tugas pemimpin dari KW 9 adalah membiayai gerakan mendirikan negara islam.
Namun, kabarnya pimpinan pesantren ini pernah terjerat kasus pidana di berbagai rezim, namun pertanyaannya siapa yang melindunginya hingga ia dapat lolos dari jeratan pidana?
Apalagi diberitakan bahwa Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang melaporkan wakil ketua MUI yang bernama Anwar Abas dan Institusi MUI dengan gugatan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 1 Trlyun atas dasar tuduhan konten potongan video yang beredar di Media Sosial yang menyebutkan komunis yang mana ucapan tersebut ditujuan ke tamunya yang berasal dari China
Tamu dari china ini tidak seorang nasrani, budhis hingga hindu melainkan menjawab saya komunis. Dan potongan video tersebut tersebar tanpa ada klarifikasi ke pondok