PPDB Diganti SPMB, Bagaimana Syarat Usia Masuk SD, SMP, SMA?
Bingkaiberita.com – Kementerian Pendidikan dan dasar Menengah telah melakukan pergantian nama PPDB yang selama ini mengakar dan mendarah daging dengan sebutannya karena panjang sekali jika disebut dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Sementara itu nama PPDB diganti dengan SPMB kepanjangan dari Sistem penerimaan Murid Baru.
Alasan diganti nama tersebut karena masyarakat masih kurang pemahamannya terkait penerimaan murid baru, yang disinyalir dan diangap penerimaan murid tersebut berdasarkan dari zonasi saja.
Penerimaan ini masih menggunakan empat jalur meskipun Zonasi diubah namanya namun masih menggunakan jalur domisili masih sama-sama arti dan maksudnya, selain itu ada jalur Afirmasi, mutasi dan prestasi.
Namun, bagaimana dengan persyaratan masuk SD, SMP dan SMA
Untuk beberapa jenjang untuk calon murid harus sesuai dengan persyaratan tiap jenjangnya.
Jenjang Usia SD
Usia SD ini masih banyak orang yang memang mempermasalahkan usia, karena usia 6 tahun yang paling rendah saat ini dihapuskan karena bisa paling rendah adalah 5 tahun 6 bulan terutama bagi anak yang sudah memiliki kesiapan baik itu bakat kecerdasan maupun psikisnya sudah matang.
kemudian untuk usia 7 tahun diperioritaskan untuk masuk di jenjang kelas sekolah dasar.
Jenjang Usia SMP
Sedangkan untuk usia SMP ini berusia paling tinggi 15 tahun dan telah menyelesaikan kelas 6 tahun
Jenjang Usia SMA
Sedangkan untuk usia paling tinggi untuk masuk di jenjang SMA ini adalah 21 tahun dan sudah menyelesaikan kelas 9 SMP
Dan itulah syarat usia masuk SD, SMP, SMA untuk diperhitungkan dan diperhitungkan oleh siswa dan orang tua. Untuk itu anda sampai saat ini bisa dari sekarang mengkonsep kapan anak anda bisa masuk sekolah. Apalagi bagi saat ini orang tua mau masukkan anaknya ke jenjang SD