Penyelenggaraan PPG dalam Jabatan Kementerian Agama 2025-2026
Bingkaiberita.com – Pada bulan Februari lalu, pemerintah telah mengumumkan hasil pretest PPG dalam jabatan. Peserta yang lolos akan mengikuti PPG dalam jabatan tahun ini. Bagi guru agama, ketentuan dan pelaksanaan PPG dalam jabatan diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag telah mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 745
Pedoman penyelenggaraan PPG dalam jabatan Kemenag bertujuan untuk menjamin pelaksanaan PPG yang bermutu dan menghasilkan guru yang profesional dengan sertifikat pendidik. Sejalan dengan tujuan PPG secara umum yaitu setelah mendapatkan sertifikat pendidik, guru dapat menguasai kompetensi secara utuh sesuai standar nasional pendidikan dan memiliki daya saing dan mutu yang baik dalam menjalankan tugas keprofesiannya.
Sasaran PPG dalam Jabatan Kementerian Agama
Sasaran peserta PPG dalam jabatan pada Kemenag meliputi pendidik dari seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, pendidikan dasar, dan menengah yang telah lulus S1 atau D4 atau pondok pesantren yang sudah disamakan. Pendidik tersebut bekerja sebagai:
- Guru Raudlatul Athfal (RA);
- Guru kelas atau bidang studi Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Guru bidang studi pada rumpun pendidikan agama Islam dan mata pelajaran umum Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Guru pendidikan agama di sekolah umum; dan
- Guru mata relajaran agama di satuan pendidikan keagamaan.
Struktur Kurikulum PPG dalam jabatan Kementerian Agama
Struktur kurikulum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Pengembangan kurikulum PPG berdasarkan pada activity based curriculum atau experience based curriculum, berbeda dengan pendidikan S1 yang berdasarkan subject matter curriculum.
- Pembelajaran dalam PPG berbentuk aktivitas/kegiatan berupa lokakarya untuk pengembangan perangkat pembelajaran dan mengimplementasikan TPACK (technological peagogical content knowledge (Koehler & Mishra 2008).
- PPG menggunakan mata kegiatan dan bukan mata kuliah.
Pelaksanaan PPG dalam jabatan Kementerian Agama
Kegiatan PPG dalam jabatan secara garis besar meliputi tiga hal yaitu:
- Pendalaman materi pada bidang studi dan pedagogi;
- Mengembangkan perangkat pembelajaran; dan
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
Rincian pelaksanaan kegiatan PPG sebagai berikut:
- Pendalaman materi dan pengayaan (5 sks, 30 hari)
- Pengembangan perangkat pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) (2sks, 12 hari)
- Lokakarya review Perangkat pembelajaran (1 sks, 8 hari)
- Uji komprehensif
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 1
- Review PPL 1 (1 atau 2 sks, 4 hari)
- Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) 2
- Review PPL 2 (1 atau 2 sks, 4 hari)
Penilaian dan Uji Kompetensi PPG dalam jabatan Kementerian Agama
Penilaian PPG dalam Jabatan Kementerian Agama
Penilaian PPG meliputi penilaian dalam proses dan penilaian hasil. Penilaian proses dilakukan selama proses pembelajaran PPG berlangsung, sementara penilaian hasil dilakukan pada akhir PPG dengan ujian kompetensi.
Penilaian PPG dilakukan untuk mengukur ketercapaian pembelajaran yang mencakup sikap dan tata nilai, penguasaan pengetahuan, serta penguasaan keterampilan.
Uji Kompetensi PPG dalam Jabatan Kementerian Agama
Uji kompetensi dilakukan melalui dua kegiatan, yaitu:
Uji kinerja PPG dalam Jabatan Kementerian Agama
Uji kinerja terdiri dari uji praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik pembelajaran berupa persiapan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran. Sementara uji portofolio berkaitan dengan dokumen portofolio seperti: pengembangan diri, refleksi diri, penelitian, pencarian informasi, dan inovasi. Pelaksanaan uji kinerja yaitu pada akhir PPG, setelah kegiatan pembelajaran PPG selesai.
Uji pengetahuan PPG dalam Jabatan Kementerian Agama
Uji pengetahuan merupakan ujian tertulis berbasis komputer yang menguji penguasaan pengetahuan dalam pemenuhan capaian pembelajaran PPG.
Pedoman penyelenggaraan PPG dalam jabatan pada Kementerian agama secara lengkap dapat Anda simak dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 745 .
Sumber: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah