Wajib Update Data Pribadi Profil PNS PPPK di Aplikasi My SAPK BKN
Bingkaiberita.com – Sebanyak 100 ribu data pegawai negeri sipil (PNS) yang tak ada pemiliknya membuat pemerintah rugi. Namun, pemerintah telah membayarkan gaji hingga uang pensiun. Data misterius ini sebanyak 100 ribu saat BKN melakukan pemutakhiran data PNS pada tahun 2014 sehingga ASN dalam hal ini PPPK dan PNS wajib hukumnya untuk Update data pribadi.
Karena memang pada tahun 2002 silam, data ASN hanya diinput secara manual dan tidak menghasilkan data yang valid sehingga para PNS dan ASN harus wajib melakukan update data di PUPNS dalam hal ini berubah ke Aplikasi MYSAPK sebagai wujud dan transformasi perubahan dalam kepegawaian negara.
Mulai Bulan Juli ini setiap ASN baik itu PNS maupun PPPK Serta pejabat pimpinan Tinggi NON ASN harus melakukan pemutakhiran data atau wajib melakukan update riwayat data pribadi ke aplikasi My SAPK yang berbasis mobil Android sebagai otentifikasi keaslian dokument dan data-data yang valid sehingga tidak ada lagi data yang misterius kedepannnya dan pemerintah tak lagi membayarkan gaji, tunjangan dan pensiun kepada yang tidak melakukan pemutakhiran data tersebut.
Salam satu data ASN sebagai langkah kebijakan BKN dalam mewujudkan data kepegawain yang akurat, berkualias berintegritas tinggi dalam kebijakan majamen ASN yang lebih baik sebagai salah satu keputusan yang resmi ditujuan kepas ASN dan PPT Non AS untuk melakukan pemutakhiran data secara daring elektronik sesuai keputusan BKN no 87 tahun 2021
Perubahan yang harus dilakukan oleh PNS dan NON ASn untuk Pejabat Pimpinan tinggi harus menlakukan update terhadap data personle, riwayat jabatan, pendidikan, diklat, SKP, riwayat pangkat, penghargaan, masa kerja, riwayat pindah instansi,riwayat PNS dan oganisasi.
Selanjutnya para PNS harus melakukan cek update data PNS melalui aplikasi MY SAPK menggunakan username dan password kemudian anda pilih menu update data mandiri pada aplikasi tersebut dan tulis sesuai dengan kebenaran dan keaslian dokument yang anda miliki untuk melanjutkan proses pemutakhiran secara mandiri.
Apbila seorang ASn dan PPPK ini mengalami kendala akses di Aplikasi MY SAPK maka dapat meminta bantuan dibagian sistem helpdesk yang telah ada di BKN.