Ratu Atut Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Tindak Korupsi
Bingkai Berita – Ratu Atut divonis 10 tahun penjara akibat tindak pidana suap atau korupsi yang berada Lebak, Banten. Jaksa Majelis hakim yang beranggotakan 4 orang hakim majelis membaca sidang secara bergantian yang diberikan oleh ratut atut di daerah Jl. HR Rasuna Said, Jaksel. Sidang pembacaan vonis ini akan digelar pada hari ini tanggal (1/9/2014) tepatnya pukul 10 nanti.
Ratut atut ini ditindak pidanaa 10 tahun penjara dan akan dikenakan sanksi denda Rp.250 juta karena telah terbukti menyuap serang hakim MK yang lama terkait dengan tindakan suap bupati dan wakil bupati adiknya yang bernama Amir Hamzah dan kasmn pada sebuah pilkada yang berada di Lebak, Banten 2013 yang lalu. Ratut Atut sudah terbukti bahwa dirinya ini telah sempat berokmunikasi dengan seorang hakim MK akil Muktar pada tanggal 21 dan 22 September 2013 terkait dengan Pilkada Lebak, Banten di Singapura.
Hakim MK ini memutuskan dan menyuruh Advokat dari Amir Hamzah-Kasman yang bernama Susi Tur ANdayani untuk menyiapkan uang sejumlah Rp. 3 Milyar dalam komunikasi lanjutan antara ratu atut dan Hakim MK akil Mukhtar melalui adik dari Ratu Atut yang bernama wawan.
Ratu Atut sanggup menyediakan 1 milyar rupiah seperti yang diminta akil mukhtar dari total 3 milyar melalui percapakan antara wawan dan ratu atut, sementara uang yang diambil itu adalah dari perusahaan PT BPP.
Dengan masalah tersebutlah ratu atut dikenai pasal 6 ayat 1 dan asala 55 ayat 1 terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini sudah terjadi sejak lama, namun sampai sekarang masalahnya belum terselesaikan dari hampir tahun 2013 ke tahun 2014, dengan sidang vonis penjara yang akan digelar nanti apakah ratu atut akan dipenjarakan.