Ratusan Guru Honorer di DKI diberhentikan, Apa Kata Disdik?
Bingkaiberita.com – Secara sepihak ratusan guru honerer di Dinas Pendidikan DKI Jakarta diberhentikan melalui sebuah tautan google spreadsheet yang berisi beberapa nama guru honorer yang terkena cleansing.
Seorang guru honorer yang tidak disebutkan namanya harus terkatung-katung tinggal di Jakarta karena tidak memiliki pekerjaan setelah diberhentikan, harusnya mereka dari jauh-jauh hari untuk menginfokan akan adanya cleansing atau pemberhentian guru honorer yang tidak masuk di Dapodik. Tidak harus serta merta di cut tanpa ada pemberitahuan.
Beberapa guru memang masih bisa mengajar meskipun tidak mendapatkan bayaran dari pekerjaannya itu, mereka rugi tidak bisa mengikuti seleksi di sekolah swasta yang masalahnya harus di cut setelah pembelajaran pendidikan berlangsung di awal semester.
Apa Kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta?
Kebijakan memberhentikan ratusan guru honorer ini karena adanya unsur temuan dari Badan pemeriksa Keuangan tahun lalu, karena beberapa sekolah di DKI Jakarta telah melakukan pengangkatan guru honorer yang gajinya dari Bantuan Operasional Sekolah, apalagi guru tersebut diangkat langsung oleh Kepala Sekolah dan dibayar dengan Dana Bos tanpa ada proses seleksi penerimaan
Guru honorer yang dapat digaji oleh danas bos sesuai dengan kriteria Permendikbud nomor 663 tahun 2022 pasal 40 ayat 4 yaitu bagi guru honorer yang bukan aparatur sipil negara atau ASN yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), Mereka para guru telah mendapatkan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan atau (NUPTK) dan yang terakhir tidak menerima tunjangan profesi guru
Alasan dari kepala sekolah yang melakukan pengangkatan guru honorer karena memang adanya kekurangan guru pada suatu mata pelajaran. Dan Dinas Pendidikan sejak tahun 2017 sudah mengingatkan sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Bagaimana tanggapan dari Perhimpunan Guru Indonesia?
Dengan adanya permasalah kekurangan guru di Indonesia dan adanya cleansing atau pemberhentian guru secara sepihak dan mendadak ini, maka akan menyebabkan learning loss yang mengakibatkan kehilangan kemampuan dan ketrampilan pada anak karena memang tidak ada yang mengajar, sedangkan Indonesia masij banyak membutuhkan guru kira-kira 1,3 juta guru dan yang hanya terserap menjadi PPPK adalah 55 persen saja masih ada sisa dari itu yang belum menjadi guru.
Meski begitu beberapa guru memang banyak dirugikan oleh pengakatan yang dilakukan kepala Sekolah karena dari sejarah yang ada rekrutment dari guru honorer ini tidak ada data yang transparan selama bertahun-tahun. Apalagi guru yang sudah lama mengajar bertahun-tahun yang notabene diangkat sekolah namun tidak masuk Dapodik Sekolah.
Pemerintah juga harus tahu, ada banyak guru diluar sana yang memang mampu mengajar dan mau mengajar namun tidak serta merta masuk di Dapodik Sekolah tersebut apalagi beberapa guru ada yang tidak datang mengajar sehingga kewajibannya digantikan oleh guru honorer.
Dan bagi guru yang berdampak terkena pemberhentian harus selalu mengasah keilmuan dan ketrampilannya karena dunia semakin kompetitif yang mana jalurnya tidak hanya di dunia pendidikan namun di banyak bidang lain yang bisa digeluti meskipun anda adalah seorang sarjana Pendidikan atau Magister Pendidikan, ataupun Doktoral pada bidang pendidikan.