Rincian THR dan Gaji Ke-13 2023-2024
Bingkaiberita.com – Rincian THR dan Gaji Ke-13 sudah masuk di Undang-Undangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (UU APBN). Aloksi anggaran tersebut diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI Polri yang dilakukan secara penuh atau secara full tanpa ada potongan Tunjangan Kinerja (tukin).
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) telah memasukkan alokasi anggaran untuk Tunjangan Hari Raya THR) dan gaji ke 13 sehingga dapat membantu para PNS, TNI, POLRI dan apartur sipil negeri lainnya agar tetap melakukan pembelanjaan umum.
Anggaran Gaji ke-13 dan THR
Pemerintah telah mentotal keseluruhan alokasi dasar formula untuk daerah atau DAU (Dana Alokasi UMUM) yang termasuk didlamnya gaji ke 13 dan THR yang termaktub dalam UU APBN ayat (12 yang berisi tentang formasi CPNS daerah, PPPK, dan gaji ke 13 THR 2021 Dengan jumlah total penganggaran sebesar Rp. 390,2 Trilyun.
Berapa Besaran Gaji Ke-13 dan THR
Untuk komponen besaran gaji ke 13 dan THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, kinerja dan tunjangan umum yang sesuai dengan peraturan pemerintah tentang gaji pns yang dikategorikan berdasarkan golongan dari masa kerja yang paling rendah yaitu 0 sampai masa kerja tertinggi.
Adapun untuk golongan PNS paling rendah yaitu golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,56 juta perbulan Sementara dengan gaji paling tinggi di PNS golongan 4 dengan masa kerja 32 tahun dengan gaji hingga mencapai Rp. 5,6 juta.
Contoh Perhitungan THR dan Gaji ke-13 PNS
Seperti yang dikutip dari cnbcindonesia.com memisalkan PNS yang bekerja ditingkat keuangan paling tinggi di Indonesia yaitu di Lingkungan Jenderal Pajak Kementerian keuangan yang sesuai dengan Tukin di lingkungan pegawai pajak.
Untuk jabatan paling rendah aja di Dirjen pajak ini menerima Tunjangan Kinerja paling sedikit Rp. 5,36 juta sedangkan untuk jabatan paling tinggi adalah Eselon satu (1) dengan pendapatan paling tinggi tunjangan kinerja sebesar Rp. 117,3 juta
Gaji ke 13 dapat dihitung dengan menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan kinerja dengan Jabatan paling rendah yaitu PNS golongan 1 dan jabatan paling tinggi golongan 4.
Untuk Gaji ke -13 gaji PNS golongan terendah di lingkungan Dirjen Pajak yaitu Rp 1,56 juta + Rp. 5,36 juta jadi total yang diperoleh untuk gaji ke 13 sebesar Rp 6,92 juta. Sedangkan untuk golongan tertinggi yaitu eselon 1 (satu) jika ditotalkan maka Rp. 5,6 juta + Rp. 117,3 juta totalnya sebesar Rp 123,2 juta.
Perlu diketahui diatas bahwasannya gaji ke 13 diatas belum termasuk komponen lainnya seperti tunjangan keluarga, jabatan dan tunjangan umum. Dan perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja PNS pajak ini akan berkurang karena memang memiliki hitungan dasar baru yaitu dengan melihat Kontribusi pegwai, prestasi kerja dan nilai kinerja pegawai.
Sehingga semua PNS yang bekerja di lingkungan perpajakan ini tidak semua mendapatkan tunjangan kinerja yang sama, karena basis penghitungan tersebut berdasarkan pada kinerja masing-masing PNS sebagai catatan dapat dilakukan dengan mengacu pada satu instansi kemeneteria kelambagaan sendiri seperti yang kita ketahui bersama setiap instansi maupun daerah nilai tunjangan kinerjanya berbeda-beda.
Seperti halnya Guru PNS di Kabupaten Raja Ampat yang menerima tunjangan kinerja setiap bulannya sekitar 2,7 jutaan sedangkan Guru PNS di wilayah Raja Ampat yang berada dibawah naungan Provinsi Papua Barat dengan kata lain yang mengajar di Sekolah Menengah atas mendapatkan tunjangan kinerja 1 juta perbulannya. Penerimaan tunjangan 3 bulan sekali dengan total besaran tunjangan kinerja guru sma Papua Barat 2,8 juta termasuk potongan pajak dari Dinas.
Kita simpulkan bahwa besaran tunjangan kinerja ini memiliki dasar perhitungan masing-masing sehingga antara Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Kementerian, Pemerintahan kota maupun Daerah besarannya akan berbeda. Namun, yang kami amati selama ini yang paling rendah mendapat tunjangan kinerja adalah guru karena mereka sudah mendapatkan sertifikasi guru sehingga tunjangan kinerjanya terpotong.