rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ Online Rilis Untuk Pengembangan dan Rencana Kerja Sekolah
RKAS merupakan salah satu rencana program pengembangan sekolah dalam satu tahun kedepan. Dahulu RKAS dibuat dan disusun untuk mengatasi kesenjangan dan rencanan anggaran untuk memenuhi standar nasional pendidikan, kepala sekolah terutama dalam hal ini harus melakukan penyusuan rencana kerja Sekolah dan Anggaran Sekolah.
Rencana kerja dan Anggaran Sekolah, diatur dalam peraturan menteri pendidikan nasional no 19 tahun 2017 terkait dengan Standar Pengelolaan dan penyusuan, rencana kerja pada semua jenjang pendidikan. Kewajiban pengisian atau pembuatan RKAS nantinya sesuai dengan anggaran belanja pada masing-masing sekolah yang diimplementasikan pada penerimaan BOS. Adapun beberapa hal terkait dengan penyusuan RKAS ketika belum ada aplikasi adalah sebagai berikut
Pertama disebut dengan Kalender pendidikan yang berfungsi sebagai salah satu pedoman ntuk pembuatan perencanaan pembelanjaan sekolah yang dapat dikoordinasikan dengan UPT Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Setempat.
Kedua Standariasi Harga ini berfungsi sebagai autran yang berlaku untuk penyusunan harga pembelanjaan, jika melebihi dari standar harga maka akan dikenankan sanksi.
Ketiga, Analisis Kegiatan dalam perencanaan satu tahun tersebut sesuai dengan petunjuk teknid BOS atau juknis Anggaran yang disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan pada sebuah lembaga sesuai dengan penentuan harga.
Keempat, Membuat Rencana Anggaran Belanja Selama 1 tahun. Kita dapat memasukkannya kedalam RAB selama satu tahun, dan memperhatikan jadwal yang telah dibuat sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan selama 1 tahun
Download Aplikasi RKAS secara online bisa diunduh di rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download.html yang mana sistem yang dibuat akan menyerupai sistem yang dibuat seperti dapodik dengan menggunakan localhost.