RUU Kesehatan disahkan Oleh Pemerintah
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hari ini disahkan menjadi undang-undang meskipun pada saat persidangan yang kelima tahun 2022 terjadi penolakan dari dua fraksi yaitu fraksi partai demokrat dan PKS, dan mayoritas menyetujui atas RUU kesehatan tersebut
Fraksi yang menyetujuinya adalah fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi PAN sedangkan Nasdem menerimanya dengan catatan. Dan hari ini RUU Kesehatan disahkan yang diwakili oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.
RUU Kesehatan ini banyak mengalami perubahan dan berfokus pada RUU yang terdiri dari 20 Bab dan 458 pasal yang diantaranya berfokus pada pencegahan dari mengobati, kemudahan akses layanan kesehatan serta industri kesehatan harus dapat mandiri tanpa harus bergantung keluar negeri
Hal itu berkacama dari badai pandemi yang memang maju bersama membangun Indonesia Emas tahun 2045, sedangkan pemerintah harus melakukan sosialisasi UU kesehatan ini kearah yang lebih bermanfaat dan positif keberadaan RUU yang telah disahkan sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang positif dari RUU ini
Tujuan dari adanya RUU kesehatan ini agar sektor Kesehatan di Indonesia agar menjadi lebih baik kedepannya, Dan juga menyangkut tentang sinegisitas antara APBN dan APBD tentang permasalahan anggaran di pusat dan daerah.
Kemudian untuk kemajuan kesehatan di Indonesia maka diberlakukannya Surat Tanda Registrasi yang berlaku seumur Hidup dan kementerian harus menyediakan pelayanan kesehatan yang bagus sehingga masyarakat tak perlu bepergian ke luar negeri untuk berobat.
Mengapa Fraksi Demokrat menolak RUU? Karena partainya ini memmperjuangan anggaran kesehatan, yang mana dalam kebiajakannya hanya 5 persen saja anggaran dari APBN, sementara itu harus ditingkatkan jumlahnya. sementara untuk tenaga kesehatannya harus menghadirkan tenaga asing akan tetapi tetap mengedepankan dokter lulusan dalam negeri.
Sementara itu tak hanya fraksi yang menolak RUU ini, ada ikatan dokter indonesia, apoteker dan perawat yang juga menolak UU Kesehatan karena mereka menyauarakan permasalah terkait dengan dihapusnya dihapusnya mandatory spending berupa anggaran minimal 5% yang dampaknya beban pembiayaan akan diserahkan ke masyarakat yang nantinya pembiayaan akan menjadi lebih besar
sejumlah kontroversial lain yang ada di RUU Kesehatan yang perlu dicermati oleh masyarakat jumlahnya ada enam yaitu
Pasal 154 ayat 3
“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya
Pasal 233 – 241
Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP)
Pasal 235 ayat 1
Untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat 2, tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi”
Pasal 239 ayat 2
Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri
Pasal 314 ayat 2
Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi
Pasal 462 ayat 1
Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun
Penutup
Itulah UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah yang memang menjadi kontroversi dari dua partai besar di Indonesia