Samyang Halal

Jangan Khawatir 2 Tipe Samyang ini Halal Dikonsumsi.

Bingkaberita.com – Akhir-akhir ini banyak terdengar informasi yang memberitakan bahwa produk mi samyang mengandung DNA Babi, namun PT Korinus Samyang selaku pengimpor Mie Samyang bahwa produkna aman untuk dikonsumsi meskipun belum berlabel halal. Hal itu seperti yang dinyatakan oleh PT Kornus terkait produknya yang tidak mengandung babi sebagai berikut ini:

Samyang Halal
” Pemberitaan Mie samyang yang tidak halal karena mengandung daging babi telah mencuat adapun produk yang dimiliki PT Korinus yang berisikan produk samyang mengklarifikasi bahwa produknya dijamin atas kehalalan dan kehigienisannya,” Hal itu seperti yang diungkap oleh Endra sebagai sales marketing dari PT Korinus.

Mie Samyang telah diimpor dan masuk di Indonesia sejak 2013 tahun silam. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan DNA Babi pada produk samyang namun ada beberapa macam samyang yang terindikasi daging babi adalah Sayang Ramen Kimchi, Samyang U dong, Shin Ramyun Black Nongsim dan Ramen Otogi dari keempat Samyang tersebut tidak tercantum gambar babi dan empat produk tersebut harus anda jauhkan dari anak anda khususnya yang muslim, karena kebanyakan muslim di Indonesia suka dengan mie instan.

Saat ini BPOM akan memperketat produksi impor dengan pengujian sampel, dan inilah dua jenis Samyang yang dimiliki PT Koin Bumi yang disinyalir tidak mengandung babi dan aman untuk dikonsumsi.

” PT Korinus telah menguji sampel produk Samyang Hot Chicken ramen dan Samyang Cheese di Lab Badan POM dan ia juga sudah memiliki surat izin edar dari BPOM RI,” Ujar Endra.

PT Korinus saat ini belum mencantumkan kode halal pada produknya , namun perusahaan tersebut sudah memasukkan beberapa data dan berkasnya dalam proses mendapatkan label halal dari MUI. PT Korinus saat ini sudah mengantong label hala dari Korean Muslim Federation dan mereka sudah masuk ke Indonesia sejak 2013 tahun silam.

Terkait dengan kode halal yang dimiliki oleh perusahaan tersebut bahwa label halal korea tidak boleh dicantukan lantaran ada Majelis Ulama Indonesia yang memberikan label halal. Pihak MUI kan mengaudit dan survei langsung ke tempak pabrik samyang di Korea.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.