Sanksi Tidak lapor SPT Tahunan
Bingkaiberita.com – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan yang masuk dalam kategori kena pajak pribadi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Sanksi Tidak lapor SPT Tahunan
Bagimana jika seorang tak melaporkan SPT tahunan apakah ada saknsi yang berupa denda atau ada unsur pidana di dalamnya karena memang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak saja yang harus melaporkan pajak tahunan atau memang disengaja tidak melaporkannya.
Saksi Denda
Seperti keterangan dari Neilmadrin Noor sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikutip dari kompas.com bahwa
Apabila seorang warga negara tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi beragam mulai dari sanksi yang ringan sampai dengan sanksi berat sesuai dengan ketentuan pasa 3 ayat satu tentang ketentuan tata cara perpajakan.
Apalabia seorang yang tidak melaporkan SPT tahunan dan wajib pajaknya terlambat maka sesuai dengan Pasal 7 akan dikenakan sanksi ringan seperti denda
Untuk Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari ketentua mereka akan dikenakan denda sebesar 100 ribu
Sedangkan untuk badan baik itu dalam bentuk perseoran, CV maupun PT akan dikenakan denda lebih besar sebanyak 1 juta rupiah yang akan ditagihkan menggunakan surat tagihan pajak.
Sedangkan yang melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai dengan sengaja mengisinya tidak sesuai dengan laporan keuangannya maka aka terdapat sanksi pidana, apalgi tidak melaporkan dengan sengajar
Alur Tagihan pajak
Sedangkan pajak yang belum dibayarkan bagi yang wajib pajak maka akan dianggap sebagai utang yang akan ditagih ditambhak dengan sanksi denda diatas
Hutang yang akan ditagihkan akan diberitahukan dalam bentuk STP kepada penanggung pajak . Apabila dalam 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran namun belum melunasi hutang maka akan diterbitkan surat teguran
Apbila lebih dari 21 hari masih belum menyelesaikan tagihan tersebut maka pihak dari pajak akan menerbitkan surat paksa dan apabila dalam 2×24 jam belum menyelesaikannya maka akan dilakukan surat Perintah penyitaan terhadap barang yang ada pada yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Cara Isi SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Penghasilan dibawah 60 juta
Bagi yang ingin tau cara lapor spt tahunan untuk penghasilan dibawah dari 60 juta pertahun maka mereka harus menggunakan SPT 1770 SS dengan cara pengisian e-filling sebagai berikut
1. Silahkan anda buka portal Djponline yang ada di portal www.pajak.go.id kemudian anda masukkan NPWP dan kata sandi yang sesuai dan masukkan captcanya dan login
2. Kemudian anda pilih menu lapor dan pilih layanan e filling
3. Selanjutnya anda buat SPT dan mengikuti sesuai dengan petunjuk pengisian e-filling
4, Isi tahun pajak dan status SPT dan status pembetulannya
6. Isi Bagian A pajak penghasilan Misal pengawai negeri dengan memasukkan data yang sesuai dengan formulir yang diberikan oleh bendahara
7. Kemudian anda isikan bagian B pajak Penghasulan Misal dapat hadian undian sebesar satu juta maka akan dipotong pph final 25 persen 250 ribu dan menerima warisan dikecualikan objek
8. Isikan Bagian C Daftar harta dan kewajiban beruta harta motor, kalung emas dan perabot dan sisa kredit motor
9. Isikan bagian pernyataan bahwa anda setuju dan muncul lambang centangnya
10. Ringkasan SPT anda dan pengambilan kode verifikasi
11. SPT anda telah diisi dan dikirim dan bukti SPT anda telah terkirim
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat E-form
Untuk melakukan pelaporan SPT melalui e-form ini sebagai solusi jika anda tidak bisa melakukan pelaporan melalui e-filling dengan langkah sebagai berikut
1. Silahkan anda login terlebih dahulu ke portal pajak.go.id
2. Silahkan anda login ke dashboard dan klik lapor
3. Anda bisa melaoorkan dengan menggunakan e-form pdf
4. Buat SPT dan ikuti langkhanya sampai dengan selesai
5. Setelah mengikuti perintah anda klik kirim permintaaan dan nanti anda akan dapat mengunduh form elektroni secara otomatis
6. Anda bisa melakukan pengisian formulir SPT ini secara offline
7. Selanjutnya anda akan mendapatkan token yang dikirimkan ke email wajib pajak anda saat awal anda mengundug formulir tersebut.
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan kepada anda terkait dengan sanksi denda jika seorang wajib pajak tak melaporkan pajaknya