Sebab Berakhirnya Perjanjian Masa Kerja PPPK
Bingkaiberita.com – Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian (PPPK) dijadwalkan akan kembali dibuka pada bulan Maret tahun depan. Seleksi PPPK tahun depan ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru honorer yang sudah tercatat di dapodik saja melainkan juga bagi individu baru yang baru lulus dari pendidikan Profesi Guru (PPG) Mandiri yang notabene belum memiliki pekerjaan atau belum aktif mengajar.
Pemerintah rencanakan akan memberikan kesempatan bari para guru PPPK dengan formasi yang besar yaitu 1 juta guru honorer untuk sekolah negeri maupun swasta dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran PPPK.
Syarat PPPK yang paling utama, adalah guru honorer maupun lulusan PPG mandiri yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Adapun persyaratan lainnya anda bisa lihat dibawah ini
Persyaratan Kriteria Pelamar PPPK
Pertama, Pelamar PPPK merupakan seorang guru yang aktif mengajar sebagai guru honorer yang sudah masuk datanya di aplikasi dapodik sekolah, bagi lulusan PPG Mandiri diperkenankan untuk melakukan pendaftaran PPPK ini.
Kedua, Pelamar PPPK saat ini berusia kurang dari 60 tahun, artinya pelamar yang masih berusia 59 masih dapat mengikuti seleksi PPPK.
Ketiga, Pelamar PPPK belum pernah diberhentikan atau dipecat dari kepegawaian swasta maupun sebagai PNS atau TNI POLRI.
Keempat, Pelamar PPPK bukan anggota pengurus partai politik dan belum mengikuti kegiatan politik praktis.
Kelima, Pelamar PPPK memiliki bakground kependidikan yang sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan yaitu sarjana strata satu ataupun diploma 4.
Keenam, Pelamar PPPK dari lulusan Pendidikan Profesi Guru harus menyertakan Sertifikat Pendidik dan bagi guru honorer tidak diwajibkan untuk dokument tersebut.
Masa Kerja PPPK
Adapun persyaratan lain yang sesuai dengan jabatan atau penyebab masa kerja berakhir adalah sebagai berikut
Masa Kerja Jabatan Guru PPPK paling singkat 1 tahun tanpa diperpanjang dan dapat diperpanjang sesuai dengan
Ketercapaian Kinerja Guru Sebagai Pegawai dengan Perjanjian Kerja. Jika tidak tercapai otomatis akan diperhitungkan.
Kesesuaian Kompetensi yang dimiliki sebagai profesionalisme mengajar yang sesuai dengan kompetensi belajar.
Kebutuhan Instansi yang ada di sekolah. Jika sudah terpenuhi maka pegawai PPPK tersebut tidak akan dipakai kembali. Lebih baik menjadi CPNS dari pada harus menjadi PPPK.
Sebab Berakhirnya PPPK
Selain dari masa kerja kontrak yang hanya 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya yang telah ditentukan, Berakhirnya perjanjian kerja pun juga dapat berakhir karena hal ini
1. Diberhentikan Dengan Hormat
Nah, apa contoh seseorang diberhentikan dengan hormat?
Pegawai tersebut Meninggal dunia
Ada perampingan organisasi dan kebijakan pemerintah untuk mengurangi pegawai PPPK
dan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik dan tidak cakap jasmani maupun rohani
2. Diberhentikan Dengan Hormat atas permintaan Sendiri
Nah, apa contoh seseorang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri?
Contohnya penyebab berakhirnya masa kerja karena pegawai tersebut melakukan pelanggaran disiplin yang berat, dan tidak memenuhi ketercapaian kinerja yang telah disepakati sebelumnya.
3. Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Nah, apa contoh seseorang diberhentikan dengan tidak hormat? Contoh yang dilakukan pegawai yang diberhentikan tidak hormat karena si pegawai masuk dalam kepengurusan partai politik, melakukan pelanggaran terhadap undang-undang 1945 atau melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam kuruangan penjara paling sedikit 2 tahun sehingga si pelamar tidak bisa perpanjang masa kerjanya.
Itulah beberapa hal terkait dengan persyaratan apa saja yang dibutuhkan menjadi guru PPPK atau masa kerja dan penyebab seorang guru diberhentikan dari jabatannya sebagai PPPK
Sumber https://p3gtk.kemdikbud.go.id/