Selamat Ada kenaikan Gaji PNS Sampai Rp 550 Ribu Perbulan, Apa itu hayo?
Bingkaiberita.com – Dalam pidato kenegaraan Indonesia, Jokowi menyatakan akan menaikan gaji PNS tahun Depan, atau Apa ratur sipil Negara TNI dan Polri sebanyak 8 Persen, sementara untuk uang pensiun juga akan naik sekitar 12 persen.
Tujuan dari kenaikan gaji PNS ini adalah untuk meningkatkan kinerja aparat pemerintah, tranformasi ekonomi dan pembangunan nasional seseuai dengan RUU APBN 2024
Mengapa besaran antara gaji ASN dan Pensiunan berbeda? karena memang pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja atau tukin dan untuk membiayai kenaikan gaji tersebut maka Sri Mulyani telah menetapkan anggaran sebesar 25,8 trilyun untuk ASN Pemda, dan Rp 9,4 Trilyun untuk ASN pemerintah pusat
Dengan adanya perbaikan kesejahteraan melalui tunjanga remunerasi dan kenaikan gaji dapat menambah produktivitas hingga kinerjanya.
Uang tambahan tersebut disinyalir akan mencapai Rp 550 ribu per bulan, kabar gembira ini diumumkan pada tanggal 16 Agustus dalam pembacaan nota keuangan dan RUAPBN 2024
Sudah empat tahun lamanya tak ada tambahan untuk gaji pokok, selain itu juga akan menambah uang makan tambahan sesuai dengan MK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dan besaran uang makan tambahan ini akan berbeda setiap wilayah daerah yang ditetapkan dengan besaran mulai dari 18 ribu hingga Rp 25 ribu setiap orang per hari.
Untuk uang makan tambahan PNS yang berada di pulau sumatera Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah sebesar Rp 18 ribu.
Sementara untuk didaerah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorotalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara uang makan tambahan Rp 20 ribu per hari
Sementara untuk PNS di Maluku utara sebesar Rp 22 ribu. Sedangkan untuk Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, sebesar Rp 25 ribu
Untuk Waktu kerja PNS selama 22 hari makan akan mendapatakn uang makan tambahan sebesar Rp 396 ribu hingga Rp 550 ribu per bulan
Pengesahan resmi kenaikan gaji 12 persen sebelum HUT RI, untuk setiap golongan PNS. Yuk, cek nominal gaji pokok PNS sesuai Naik 12 persen
Pensiunan Golongan I/a: Rp1.560.800 s.d Rp1.751.900
– Pensiunan Golongan I/b: Rp1.560.800 s.d Rp1.854.700
– Pensiunan Golongan I/c: Rp1.560.800 s.d Rp1.933.200
– Pensiunan Golongan I/d: Rp1.560.800 s.d Rp2.014.900
Golongan II
– Pensiunan Golongan II/a: Rp1.560.800 s.d Rp2.530.200
– Pensiunan Golongan II/b: Rp1.560.800 s.d Rp2.637.300
– Pensiunan Golongan II/c: Rp1.560.800 s.d Rp2.748.800
– Pensiunan Golongan II/d: Rp1.560.800 s.d Rp2.865.000
Golongan III
– Pensiunan Golongan III/a: Rp1.560.800 s.d Rp3.177.300
– Pensiunan Golongan III/b: Rp1.560.800 s.d Rp3.311.700
– Pensiunan Golongan III/c: Rp1.560.800 s.d Rp3.451.800
– Pensiunan Golongan III/d: Rp1.560.800 s.d Rp3.597.800
Golongan IV
– Pensiunan Golongan IV/a: Rp1.560.800 s.d Rp3.750.000
– Pensiunan Golongan IV/b: Rp1.560.800 s.d Rp3.908.700
– Pensiunan Golongan IV/c: Rp1.560.800 s.d Rp4.074.000
– Pensiunan Golongan IV/d: Rp1.560.800 s.d Rp4.246.300
– Pensiunan Golongan IV/e: Rp1.560.800 s.d Rp4.425.900
Itulah beberapa hasil pengesahan kenaikan gaji PNS jika sudah masuk 12 persen, semoga menjadi refrensi pada pensiun dan ASN atau calon asn yang hendak mendaftarkan diri