Seragam PNS Baru (PDH Harian, Lengkap, Upacara, Lapangan, Batik)
Bingkaiberita.com. Seragam PNS Baru untuk para aparat Sipil Negara yang telah diatur pada peraturan pemerintah dalam negeri sudah diatur pada tahun 2015 nomer 68 yang telah disesuaikan oleh pemerintah kabupaten kota maupun provinsi. Nama PNS atau kita sebut dengan Pegawai Negeri Sipil sudah tak lagi disebutkan dalam pemendagri, yang ada sekarang ini disebut sebagai aparat sipil negara.
Kalau kita sedikit melihat bahwa, seragam yang dikenakan oleh PNS memiliki beberapa jenis warna tergantung dari aturan seragam yang dikenakan. Adapun peraturan yang menyangkut tentang pemakaian seragam sudah ada dalam Undang -Undang Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri yang menyangkut tentang pakaian dan Seragam PNS, Terkiat dengan hal itu akan kami ulas sebagai berikut ini:
Adapun Pakaian Dinas Guru dengan Pakaian Dinas Pemerintahan tidak memiliki kesamaan dan biasanya Seragam dinas ini serinng disebut dikalangan pegawai negeri sipil dengan sebutan PDH. Kita dapat melihat kelengkapan seragam yang digunakan baik untuk bermacam-macam kegiatan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan baik itu untuk acara resmi, harian maupun kelengkapannya yang biasa disebut PSR atau Pakaian Sipil Resmi yang digunakan ketika waktu acara resmi, PSL atau yang digunakan ketika hari senin atau pas waktu upacara harus lengkap dengan menggunakan Pakaian Sipil Lengkap, Jika hariannya bisa memakai Pakaian Sipil Harian atau sering disebut dengan PSH. Adapun seragam yang digunakan untuk Pakaian dinas harian meliputi kemeja putih, dengan celana atau rok hitam, warna kaos kaki hitam dan juga biasanya memakai pakaian dinas harian yang berupa batik, tenun ataupun pakaian khas daerah dari masing-masing tempat anda bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun yang membendangkan dengan pegawai pemerintahan daerah yaitu jika guru sering menggunakan Pakaian Sipil Harian Warna Khaki, seperti apa sih yang dipakai guru dan untuk pegawai pemerintahan lainnya yang sering dipakai pada hari senin, Inilah warna PDH warna Khaki tersebut.
Menteri Dalam Negeri dalam hal ini menginstruksikan kepada seluruh PNS agar ada penyempurnaan pakaian dinas untuk seluruh pegawai yang ada di Indonesia Hal ini terkait dengan surat edaran dari Permendagri yang diedarkan pada tangga 14 agustus yang lalu dan telah disepakati oleh Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri sipil harus tertib memakai atribut-atribut pakaian dinas seperti Tanda pengenal, tanda jabatan, tanda pangkat, papan nama yang telah sesuai dengan aturan pemerintah pada nomer 60 tahun 2007
Dalam Isi Surat tersebut juga disebutkan bahwa pada nomer 60 tahun 2007 disebutkan bahwa PNS dilingkan pemerintah dalam negeri harus memakai batik atau pakaian khas daerah masing-masing pada hari Jum’at dan untuk hari kamis harus mengenakan kemeja putih untuk jadwal pemakaian Seragam PNS bisa anda lihat dibawah ini: