Batas Akhir, Pelaporan Serdik Formasi CPNS Guru 5 oktober
Bingkaiberita.com – Sertifikat Pendidik (serdik) yang dimiliki oleh guru yang telah mendapatkan program profesi pendidikan melalui Simpkb wajib menyampaikan serdik ketika mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS Guru
Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil meminta seluruh instansi baik dari instansi pusat kemdikbud, maupun daerah untuk menyampaikan dokument pendukung untuk guru paling lambar tanggal 5 oktober.
Dokument pendukung yang berupa sertifikat pendidik ini merupakan salah satu dokume pendukung pada seleksi kompetensi bidang (SKB) mereka yang memiliki serdik akan otomatis mendapatkan nilai 100 persen sehingga ketika pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB mereka mendapatkan keunggulan dari yang lainnya.
Panitia pusat maupun daerah harus mengirimkan Format Surat Pernyataan Sertifikat Pendidik Jabatan Guru (SPJT) yang tellah ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi atau pejabat tinggi pertama yang kemudian dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui situs resminya yang berupa daftar nama peserta yang telah mengupload sertifikat pendidik yang sesuai dengan linieritas jabtan yang didaftarkannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomer 16 tahun 2019, bahwasannya Sertifikat pendidik ini sebagai salah satu cara untuk menata
guru yang bersertifikat sesuai dengan linieritasnya dalam mengajar.
Pada saat pendaftaran cpns guru diawal, peserta yang memiliki sertifikat pendidikan harus diungghan dan panitia seleksi daerah harus memverifikasi dokument keaslian sertifikat pendidik sesuai dengan formasi jabatannya.
Sehingga nilai SKB maksimal akan diberikan kepada para pelamar untuk formasi guru yang linier sesuai dengan jabatan yang dilamarnya.
Meskipun sudah 100 persen memiliki nilai maksimal mereka yang memiliki sertifikat pendidik harus datang dan mengikuti ujian seleksi komptensi bidang tersebut. Sesuai dengan jadwal rekrutment CPNS berikut ini:
1. Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
2. Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
3. Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
4. Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020 Baca
6. Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
8. Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
9. Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
10. Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
11. Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020
sumber: kompas.com