Siap Siap Gaji diatas UMR Wajib Potongan Tapera Iuran 3 Persen
Bingkaiberita.com – Siap Siap para pemberi kerja harus membayarkan iuran 3 persen untuk para pekerja yang gajinya diatas UMR atau upah minimum regional untuk tabungan perumahan rakyat (TAPERA).
Tidak hanya pekerja saja yang berkewajiban menjadi peserta tapera melainkan juga pekerja mandiri atau freelence yang memiliki penghasilan lebih dari upah minimum diwilayahnya yang setorannya secara berkala sebagai uang simpanan yang nantinya digunakan untuk pemanfaatan perumahan rakyat.
Berapa Besaran potongan Tapera?
Terkait dengan potongan tapera yang sudah ada dalam Peraturan Pemerintah no 25 ini sebesar 3 persen dengan rincian akan dibayarkan oleh
Para pemberi kerja sebesar 0,5 persen
Para peserta akan menanggung potongannya sebesar 2,5 persen.
Regulasi ini secara teknis akan dilakukan oleh kementerian dalam bentuk dana simpanan pokok yang akan berakhir ketika masa pensiun ataupun meninggal dunia yang secara teknik akan menggande APINDO ataupun serikat pekerja sebagai langkah awal dalam diskusi kebijakan pajak tabunagn perumahan rakyat.
Perioritas Utama ASN
ASN menjadi salah satu perioritas utama yang diwajibkan untuk penerapan BP Tapera ini dan seluruh pekerja yang nantinya penghasilannya diatas UMR, dan potongan untuk ASN berasal dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat
Sehingga untuk ASN akan diperkirakan pajaknya mulai dari Rp 150 ribu perbulan untuk per satu ASN. Semntara itu ASN sebelumnya pernah menjadi peserta dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarurm namun dana tersebut akan dialih tugaskan ke BP Tapera sebagai Ahli warisnya sehingga menjadi saldo awal dari kepesertaan Tapera ini
Kapan Iuran Tapera Terlaksana?
Sampai saat ini belum ada kejelasan informasi terkait dengan penerapan iuran Tapera untuk ASN, namun yang pasti penerapan awal, diperioritaskan untuk ASN kemudian masuk ke pegawai BUMN, BUMD hingga pada pekerja swasta
Dan sampai saat ini masih mempertimbangkan kesiapan dan regulasi dari teknis TAPERA ini yang nantinya akan dijalankan pada kepemimpinan Presiden terpilih
Menunggu arahan dari Menteri Ketenaga kerjaan dan menteri keuangan yang harus menerbitkan pengaturannya dan menjadi acuan nantinya setelah terdapat peraturan dari Menaker baik disektor non APBN dan APBD.