Polisi Perkenalkan SIM D, Apa Sih Kegunaannya?
Bingkaiberita.com -Polisi perkenalkan SIM D? nah, dalam benak anda apa yang dipikirkan, pastinya anda bingung buat apaan ini SIM D dikeluarkan oleh polisi, mereka merasa bahwa motor yang telah dimodifikasi oleh penyandang cacat disabilitas dengan memodifikasi motor roda dua menjadi roda tiga tidak memerlukan sim bagi pengendara.
Polisi Satuan lalu lintas Polres Semarang akan menjadikan dasar peraturan oleh penyandang disabilitas untuk mengedukasikan mereka agar para penyandang cacat memiliki SIM D, Sosialisasi tersebut merupakan sebuah bagian dari operasi Simpatik Candi 2017. dengan tajuk Motivasi Keselamatan Bagi Komunitas Penyandang cacat yang disingkat dengan Mata Kaca yang dilakukan pada hari Rabu kemarin tanggal 15 Maret 2017.
Nah, saat ini sudah ada peraturan bagi penyandang cacat yang menggunakan model motor roda tiga, salah satu penyandang cacat yang menjadi peserta peraga praktik ujian SIM D yang bernama Agus Widodo tidak mengetahui jika penyandang cacat juga harus memiliki SIM yang diperkenalkan dengan SIM D, Ia sudah satu tahun mengendarai motor beroda tiga sejak setahun yang lalu belum memiliki SIM D ini, ia sudah setahun lalu menggunakan motor beroda tiga untuk mengantarkan barang-barang dari hasil karyanya sendiri. hal itu seperti yang dikatakan oleh Aguw Widodo adalah sebagai berikut:
” Agus Widodo mengaku telah diberi tahu oleh temannya, jika ada SIM D lantas ia pun mau membuat SIM, karena ia menginginkan aat kepada aturan, pernah ia diberhentikan oleh polisi dan disuruh untuk berhati-hati dalam berkendara.”
Agus Widodo merupakan salah satu penyandang cacat yang hidup dengan membuat kerajinan tangan, ia merupakan warga dari kecamatan Suruh kaupaten Semarang. Dalam acara Satlantas tersebut, petugas memperagakan Ujian praktik dengan berkendara roda tiga, dengan Halang rontang yang mirip dengan ujian praktik SIM C. Namun jarak antara conenya diperlebar sehinga roda tiga dapat melintasinya.
Menurut Kapolres Semarang yang bernama Thirdy bahwasanya keselamatan untuk orang yang berkendara itu adalah hak semua orang termasuk bagi penyandang cacat, begitu pula untuk surat-suratnya harus dimiliki juga, dan saat ini kepolisian harus dimotivasi untuk membuat SIM.
Menurut Kasat Lantas Polres Semarang AKP Dwi Nugroho bahwasanya penyandang cacat yang ada di Semarang tiap tahn bertambah namun, beberapa dekade bulan terakhir ini tidak ada yang membuat SIM D.
Dalam hal ini belum ada produsen motor yang telah memproduksi kebutuhan dari penyandang disabilitas sehingga terkait dengan aturan khusus soal standarisasipun belum diperkeat karena memang Sat Lantas belum memiliki unit sendiri sehingga para pembuat SIM harus meminjam dari rekannya taupun memakai kendaraan mereka sendiri.
Dalam hal praktik ujiannya memang tidak dibedakan antara penyandang disabilitas dengan ujian pembuatan SIM C biasa, kecuali pada jarak haang rintangnya yang dibedakan. Mereka tidak hanya melakukan ujian praktik, namun mereka diperkenankan untuk ujian teori dan praktik, pertama dilakukan dilaangan dan yang kedua berada di jalan raya.
Kegiatan yang dilakukan oleh Sat lanas ini diberi apresiasi oleh perwakilan perkumpulan penyandang disabilitas Indonesia kabupaten Semarang. Dengan kesetaraan hak, dan iapun berjanji ara penyandang cacat harus tertib dalam berkendara dan berlalu lintas.