Skandal Seks Mahasiswa IPDN

Skandal Seks Mahasiswa IPDN Riau 2015

Skandal Seks Mahasiswa IPDN
Skandal Seks Mahasiswa IPDN/okezone.com

Bingkaiberita.com (Riau) – Dugaan Skandal Kasus Seks di IPDN Riau  telah mencoreng nama besar institut dan pemberitaannya telah banyak tersebar di masyarakat, hal itu terjadi akibat enam prajanya yang melanggar aturan karena dugaan skandal seks. Kampus yang berada di Bagansiapi-api, Rohil Riau ini memang belum didapati laporan resmi sehingga dari pihak kepolisian belum dapat menyelidikinya, karena jika tidak ada yang melapor maka tidak ada yang dirugikan dan pihak kepolisian tidak dapat menyelidikinya.

Menurut perilisan dari Okezone yang dikatakan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Subiatoro, “Bahwa pihak kepolisian siap menangani dan menyelidiki kasus pemerkosaan yang berada di IPDN RIAU, Jika hal itu memang terbukti telah terjadi, Selasa (7/7/2015).

Terkait dugaan Skandal Seks Mahasiswa IPDN di Riau ini baru pertama kali terjadi dan sebelum-sebelumnya belum ada laporan terkait tindakan asusila yang terjadi di kampus. Kasus IPDN yang terjadi di Riau berbeda dengan kasus yang dulu dimana seorang mahasiswa di Ospek oleh kakak kelas hingga tewas, IPDN adalah salah satu sekolah kedinasan yang digunakan untuk penggemblengan terhadap calon-calon pejabat baru di pemerintahan Indonesia.

Kasus yang terjadi di IPDN Riau ini belum didapati laporannya, namun jika ada salah satu pihak yang berkeberatan bisa melaporkannya dan kasus ini masih menjadi delik aduan bagi pihak kepolisian , jika tidak ada yang melapor maka pihak kepolisian tidak akan menyelidikinya, Tambahnya.

Menurut mentri Dalam Negri Bahwa, Kasus yang terjadi di IPDN Riau ini sudah diselesaikan dengan memcat enam orang mahasiswa yang terlibat dugaan Skandal Seks , dan beberapa pihak yang bertanggung jawab terhadap mahasiswa tersebut sudah dipecat oleh Mendagri.

Namun, Riska utama sebagai DIREKTUR IPDN Riau berbeda pandangan terkait denga kasus perkosaan, enam orang praja yang terjerat skandal seks bukanlah perkosaan melaihan hal itu adalah pelecehan seksual, bila hal itu adalah kasus perkosaan tiak mungkin hanya dilakukan pemecatan akan tetapi terkait dengan hal itu kasus ini dilaporkan pada pihak yang berwajib, Ujarnya.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.