SKTM

PPDB di Nodai Dengan SKTM, Para Orang Tua Pura-Pura Miskin

SKTM  (surat Keterangan Tidak Mampu) menjadi salah satu point plus diterimanya di sekolah yang dituju bagi pilihan para murid, pendaftar yang memiliki Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi prioritas pertama diterimanya disekolah yang dituju, sehingga etika peneriman siswa baru atau penerimaan peserta didik baru (PPDB) dinodai dengan SKTM. Banyak orang tua yang mampu dalam penghasilan atau harta, pura-pura miskin dengan meminta SKTM ke kantor keluarahan atau kantor desa untuk memasukan anaknya ke sekolah unggulan yang dipilihnya.

Ketidak jujuran orang tua dalam menyertakan dokument miskin ini menjadi salah satu degradasi moral siswa nantinya ketika lulus dari sekolah karena ketidakjujuran dari orang tua yang pura-pura miskin maupun SKTM bodong. Penyalahguanaan SKTM ini ditemukan dibeberapa wilayah daerah di Indonesia. Sistem Zonasi yang notabene hanya dapat di daftar di jarak 5km hanya berdampak pada SKTM bodong dan ketidakjujuran orang tua.

Pemerintah dalam hal ini harus mengkaji ulang akan pernyataannya terkait dengan prioritas utama untuk pendaftar yang mengaku miskin ini, Karena sistem Zonasi pendaftaran peserta didik baru ini sebagai salah satu hal yang sangat penting bagi terwujudnya pemerataan anggaran sesuai sesuai dengan anggaran belanja daerah atau APBD, Pemerataan pendidikan sesuai dengan zonasi sehingga kemdikbud tidak mau adanya sekolah unggulan, siswanya berada pada prestasi akademik yang tinggi harus merata sehingga hak pendidikan tersebut wajar. Tidak hanya pada siswanya saja kemungkinan besar guru-guru juga akan diterapkan sistem zonasi dengan berpindah-pindah sesuai dengan tempat tinggalnya.

Menurut data dari Dinas Pendidikan di provinsi jawa tengah bahwa jumlah pendaftar yang menggunakan SKTM sebanyak 62 ribu setelah diferivikasi menyusut menjadi 26 ribu dengan jumlah daya tampung sebanya 113 ribu. Karena Sistem Zonasi ini memiliki point-point penting seperti berikut ini:

1. Sistem Zonasi akan meneirma SIswa di zona terdekat dari sekolah berdasarkan atas tempat tinggal dan domisili yang tertera pada kartu keluarga.

2. Sistem Zonasi akan menerima siswa yang memiliki prestasi diluar radius Zona terdekat sebagai penentu seleksi sebanyak 5% dari jumlah daya tampung dari sekolah.

3. Sistem Zonnasi akan menerima peserta didik melalui jalur khusus baik perpindahan domisili, bencana alam dan lainnya sebanyak 5% dari jumlah daya tampung sekolah. Sehingga para orang tua menggunakan point ketiga untuk diterimanya melalui jalur khusus yang tentunya akan merugikan pihak sekolah, terlebih sekolah ini tidak ada aturan terkait maksimal penerimaan siswa yang memiliki SKTM yang dikeluarkan oleh lurah ataupun kepala desa.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.