Guru Agama Honorer

Standar Nasional Pendidikan Indonesia Tahun 2023-2024

Bingkaiberita.com – Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal mengenai sistem pendidikan yang mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tahun 2021 SNP yang berlaku disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021. SNP ini dimanfaatkan sebagai dasar pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan nasional.

Standar Nasional Pendidikan berlaku untuk semua jenis pendidikan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Pendidikan yang dimaksud meliputi pendidikan yang berada pada jalur formal, nonformal, maupun informal. Jalur formal meliputi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sementara jalur nonformal meliputi pendidikan anak usia dini nonformal dan pendidikan kesetaraan.

Cakupan Standar Nasional Pendidikan tahun 2021 meliputi:

Standar Kompetensi Lulusan (SKL);

Standar kompetensi kelulusan digunakan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Standar kompetensi kelulusan ini berisi tentang kriteria minimal yang harus dicapai peserta didik pada akhir jenjang pendidikan yang meliputi capaian kemampuan dalam hal sikap, keterampilan, dan pengetahuan.

Standar kompetensi lulusan pada setiap jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Pada jenjang pendidikan anak usia dini, SKL mencakup perkembangan anak usia dini yang meliputi nilai agama/ moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
  • Pada jenjang pendidikan dasar, SKL berfokus pada karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila, serta kemampuan dalam literasi dan numerasi.
  • Pada jenjang pendidikan menengah umum, SKL berfokus pada pengetahuan untuk kemampuan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan selanjutnya.
  • Pada jenjang pendidikan menengah kejuruan, SKL berfokus pada keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lanjutan sesuai dengan jurusan.
  • Pada jenjang pendidikan tinggi, SKL lebih fokus pada persiapan hidup bermasyarakat dengan akhlak mulia, berbekal pengetahuan, keterampilan, kemandirian, serta sikap untuk memanfaatkan ilmu yang dimiliki bagi kemanusiaan.

Standar Isi;

Standar isi adalah kriteria minimal mengenai cakupan materi dalam mencapai standar kelulusan pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.

Standar Proses;

Standar proses adalah kriteria minimal mengenai proses pembelajaran untuk mencapai standar kelulusan yang disesuaikan dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar proses mencakup 3 kegiatan yaitu: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian proses pembelajaran.

Standar Penilaian Pendidikan;

Standar penilaian pendidikan yaitu kriteria minimal tentang mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam melakukan penilaian hasil belajar perlu beberapa prosedur yaitu:

  1. Merumuskan tujuan penilaian
  2. Memilih dan mengembangkan instrumen penilaian
  3. Melaksanakan penilaian
  4. Mengolah hasil penilaian
  5. Meaporkan hasil penilaian

Standar Tenaga Kependidikan;

Standar pendidik yaitu kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi pendidik yang meliputi kompetensi pedagodik, sosial, kepribadian, dan profesional untuk menjalankan tugas sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator bagi peserta didik. Kualifikasi pendidik berdasarkan pada ijazah dan sertifikat keahlian.

Standar tenaga kependidikan yaitu kriteria minimal kompetensi yang meliputi kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional dalam menjalankan tugas pengelolaan, administrasi, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis dalam menunjang proses pembelajaran.

Standar Sarana dan prasarana;

Standar sarana prasarana yaitu kriteria minimal mengenai sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pendidikan. Sarana merupakan alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran sedangkan prasarana merupakan fasilitas dasar dalam menjalankan fungsi satuan pendidikan.

Standar sarana dan prasarana sesuai dengan prinsip:

  1. Mendukung kegiatan pembelajaran yang aktif, kreatif, kolaboratif, efektif, dan menyenangkan.
  2. Menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam proses pembelajaran.
  3. Dapat digunakan oleh penyandang disabilitas.
  4. Mendukung kelestarian lingkungan
  5. Standar Pengelolaan; dan

Standar pengelolaan yaitu kriteria minimal dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Standar pengelolaan meliputi penerapan manajemen berbasis sekolah yang menunjukkan kemandirian, partisipasi, kemitraan, keterbikaan dan akuntabilitas.

Standar pembiayaan.

Standar pembiayaan merupakan kriteria minimal tentang komponen pembiayaan pada satuan pendidikan yang terdiri dari biaya biaya investasi dan operasional. Biaya investasi dapat berupa invesasi lahan, penyediaan sarana prasarana, penyediaan dan pengembangan SDM, serta modal kerja tetap. Sedagkan biaya operasional dapat berupa biaya personalia dan non personalia

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

1 Comment

  1. Suluh AB
    July 13, 2023

    Standar pengelolaan mana?

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.