Tilang SIM Polisi

Memang Boleh, Tanya Surat Perintah Tugas Ke Polisi Saat Ada Razia?

Bingkaiberita.com – Razia kendaraan kerap terjadi ketika kepolisian mengumumkan operasi kendaraan, kalau di Jogja sering disebut dengan sebutah Patuh progo, yang sudah sesuai dengan surat tugas razia kendaraan.

Namun, ada saja polisi lalu lintas yang melakukan penjaringan kendaraan yang tak mematuhi aturan sehingga membahayakan diri pribadi atau sesama pengguna jalan lainnya. Memeriksa kendaraan dengan menanyakan kelengkapan dokument Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda kendaraan bermotor dan kelengkapan kendaraan lainnya sehingga polisi dapat memastikan bahwa kendaraan yang dipakainya bukan dari hasil curian

Tak jarang ada oknum yang menarik pungutan liar kepada pengendara karena mereka melakukan razia tersebut secara tidak resmi dalih-dalih ada pengemuman operasi kendaraan sebelumnya. Dan biasanya pihak kepolisian akan mengumumkan operasi razia ini di media sosial dari tanggal sampai tanggal yang telah ditentukan sebelumnya.

Lalu, apakah boleh anda meminta petugas untuk menunjukan surat perintah bahwa razia tersebut sah?

Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Salah satunya adalah kewajiban membawa surat perintah tugas dari atasan untuk melakukan razia kendaraan di Jalan, sehingga pengendara boleh bertanya kepada polisi untuk ditunjjukan surat tugasnya. Dan saat razia dalam pasal 265 polisi dapat memeriksa beberapa dokumen seperti SIM, STNK, Fisik kendaraan, izin penyelenggaraan angkutan bagi mobil bak barang yang mengangkut orang, dan daya angkut dari mobil truk, tanda bukti lulus uji.

Sehingga pada waktu pemeriksaan, polisi wajib membawa surat perintah tugas melakukan razia yang dilaksanakan sesuai dengan surat perintah baik kegiatan berkala maupun insidental.

Sementara itu surat perintah tugas tersebut memuat tentang waktu pemeriksaan, tempat, penanggung jawab, daftar polisi atau penyidik PNS dibidang lalu lintas

Secara sah yang diatur dal UU LLAJ bahwa polisi lalu lintas berwenang untuk memberhentikan para pengendara yang terbukti melanggar secara kasat mata sehingga polisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melanggar peraturan.

Meskipun pengendara dapat bertanya apakah ada surat tugas dari atasan, namun jangan dijadikan sebagai alasan anda untuk melanggar aturan yang telah diberlakukan untuk menghindari hukum yang sudah diatur dalam undang-undang berkendara.

Annisa Halimatus Sadiyah

I am a PNS under the Raja Ampat educational institution and currently teaching mathematics at SMAN 8 Raja Ampat. I am also a writer on the blog Annisa MY ID

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.