SKCK

Syarat, Biaya, Cara Bikin SKCK

Bingkaiberita.com–  Syarat Bikin SKCK sebagai salah satu syarat yang digunakan untuk daftar polisi adalah SKCK (Surata Keterangan Catatan Kepolisian) atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik bagi warga negara Indonesia. Surat ini sangat dibutuhkan bagi WNI yang ingin melamar pekerjaan ataupun persyaratan menjadi PNS Polri atau PNS daerah atau umum. SKCK ini diperoleh atau terbit melalui Polsek atau Polisi Sektor yang ada di Kecamatan ataupun Polres Kepolisian Resort yang ada di Kabupaten.

SKCK

Syarat Bikin SKCK tidaklah ribet karena hanya membawa beberapa dokument yang dibutuhkan, namun SKCK ini hanya berlaku selama 6 bulan sejak penerbitan suratnya sehingga jika nantinya diperlukan kembali SKCK harus diperpanjang. Semua orang masih menganggap bahwa pembuatan SKCK ini ribet dan sulit , namun apabila anda mengetahui jalannya proses dan tata caranya maka tidak sesulit itu untuk membuatnya terutama

Terutama Syarat Pendaftaran  Polisi di http://penerimaan.polri.go.id/ ini juga menggunakan SKCK, karena semua orang akan dianggap baik jikalau belum melakukan tindak pidana yang dibuktikan dengan SKCK dari Polsek maupun polres setempat Dan ada juga yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online dibeberapa wilayah di Indonesia. Adapun beberapa polres dan polda yang sudah menggunakan sistem pembuatan SKCK online adalah sebagai berikut ini:

1. SKCK Online Polri

Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi dapat registrasi untuk pembuatan SKCK pada website Polri skck.polri.go.id.

2. Polda Jawa Barat
Sedangkan untnuk warga Jawa Barat bikin SKCKnya menggunakan website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat di jabar.polri.go.id.

3. Polda Bali

Polda Bali juga memfasilitasi kepengurusan SKCK secara online dengan melalui sebuah website yang tak kalih canggih dengan yang lain yaitu berada di alamat website bali.polri.go.id.

4. Polda Jawa Tengah

Tak mau ketinggalan provinsi jawa tengah juga memberikan fasilitas layanan untuk pembuatan SKCK secara online dengan mengunjunginya pada alamat skck.jateng.polri.go.id.

5. Polda Jawa Timur

Polda Jawa timur juga memberikan kemudahan bagi masyarakatnya melalui alamat ini jatim.skck.online.

6. Polres Sidoarjo

Kabupaten Sidoarjo, yang dapat membuat SKCK secara online di sidoarjo.skck.online.

7. Polres Malang

Kota Malang, dapat membuat SKCK secara online di polresmalang.com.

8. Polres Pontianak

Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat membuat SKCK secara online di skck.polrestapontianakkota.org.

9. Polres Barelang

Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam bisa mendaftarkan diri di apok.batam.go.id/daftar/skck.

10. Polres Banyuwangi

Kabupaten Banyuwangi, ddapat membuat SKCK secara online di skck online.

11. Polres Palembang

Kota Palembang, dapat membuat SKCK secara online di restapalembang.org.

12. Polres Bogor

Kota Bogor, dapat membuat SKCK secara online di daftarskckbogor.com.

Syarat Membuat SKCK Online

Tak hanya daftar online di internet, SKCK Online juga membutuhkan beberapa hardcopy dokument yang telah difotokopi yang nantinya diproses untuk pengambilan SKCK yang ada di polres ataupun polda setempat

1. Pertama yaitu scan KTP asli untuk proses upload
2. Kedua pencari SKCK harus SCAN Kartu keluarga dan akta kelahiran
3. Ketiga si pencari kerja harus SCAN pas foto yang berukuran 4×6 dengan warna backgroundnya merah.
4. Keempat jika warga negara ini sudh pernah keluarnegeri harus scan paspor.

Semua persyaratan diatas untuk pendaftaran online yang dilakukan di internet dan apabila anda ingin mengambilnya harap untuk membawa dokument diatas untuk yang dipersyaratkannya dengan mengguanakan Kode registrasi dan ID anda dapat mengambilnya di loket pelayanan yang paling lambat diambil setelah 3 hari dan apabila si pencari kerja telat mengambilnya harus melakukan input data ulang karena jikalau melebihi batas maka akan terhapus secara otomatis dari sistem. Jika anda tidak cepat mengambil maka untuk  Persyaratan pendaftaran CPNS akan terbengkalai dan harus daftar ulang

Ada Dua Syarat Untuk WNI atau WNA yang akan melakukan pengurusan SKCK apa syaratnya yah!!

Bagi Warga Negara Asing (WNA)
– Fotokopi Paspor
– Melampirkan Surat Sponsor
– Melampirkan Kitas atau Kartu Uzin Tinggal Terbatas atau kartu izin tinggal tetap
– Melampirkan surat nikah bagi yang sudah nikah
– Melampirkan pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background berwanra kuning.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
– Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ataupun SIM
– Membawa FOtokopi KK
– Membawa ijazah terakhir ataupun akta kelahiran
– Membawa pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan background berwanra merah.

NB: Ketika membawa persyaratan diatas jangan lupa untuk meminta surat pengantar dari kelurahan dan membawa rekomendasi dari kantor kecamatan dan dibawa ke Polsek ataupun polres setempat

Berapa Biaya Pembuatan SKCK?

Nah sesuai dengan yang ada di peraturan pemerintah nomer 60 tahun 201 untuk tarif dan biaya pembuatan SKCK yang semula Rp.10.000 menjadi Rp.30.000. Ternyata mudah bukan asalkan anda membawa persyaratan lengkap ke polsek ataupun polres tidak sesulit yang anda pikirkan kok. Nah, jika anda baru pertama kali membuat SKCK akan lebih baik untuk dokumentnya anda lebihkan ya, semoga SKCK anda bisa selesai dengan cepat.

Kalau caleg bisa dari mantan napi, kenapa warga harus membuat SKCK?

Banyak yang mempersoalkan terkait dengan SKCK ini, Calon Legislatif mantan napi bebas melamar jadi Caleg, karena nantinya mereka akan menjadi calon legislatif mewakili masyarakat Indonesia tanpa SKCK, Kalau Calegnya saja mantan napi, kenapa yang melamar kerja harus bikin SKCK? Komisi Pemilihan Umum harusnya melarang koruptor atau maling duit negara jadi caleg atau pekerjaan lain.

Melamar pekerjaan harus bersih lah, wong ngelamar kerja aja harus ada surat keterangan baik, masa sih orang jadi gubernur kok eks koruptor? Hal itu disampaikan eni ketika M. Taufik dipertanyakan rekam jejaknya sebagai mantan narapidana dari kasus korupsi. Harusnya memang anggota legislatif baik itu DPR, MPR yang akan mewakili rakyat Indonesia ini diwajibkan untuk memiliki SKCK, masak narapidana mewakili bangsa ini. Mau jadi apa negara ini, jika dipimpin oleh narapidana. Sampai presidenpun harus bersih dari tindakan kriminal sehingga mereka yang sudah pernah melakukan tindak kejahatan kriminal harusnya berbisnis aja lah, jangan sok-sokan jadi pegawai, ataupun wakil rakyat. Anda bisa melihat salah satu caleg mantan kasus napi di Indonesia dibawah ini:

 

 

Caleg Mantan Napi Korupsi
image from: wikipedia.com

Apakah ini wajah pemimpin wakil rakyat di Indonesia raya? DPR gajinya selangit loh gaes, tapi untuk SKCK hanya dipergunakan bagi rakyat yang kurang beruntung, seperti kami-kami ini yang belom punya kerjaan, harus melamar kerja. Coba deh bayangkan jika wakil rakyat kita pernah tersnagkut kasus korupsi, alias maling uang negara. Masak orang maling bisa dapat kerjaan. Orang bersih seperti kita-kita ini aja, nyari kerjaan susah minta ampun loh gaes. Harusnya kalau jadi calon legislatif tuh, ditambah satu lagi track recordnya harus memiliki SKCK saat melamar.  Masak orang kaya lebih unggul dari yang tidak, Sehingga tidak adil untuk masyarakat ini. Dalam sila kelima disebutkan keadilan seluruh rakyat Indonesia, jadi SKCK ini penting bagi semua kalangan. Baik itu tua, muda,  kaya, miskin harus membuat SKCK bagi yang akan melamar kerjaan, karena jadi DPR atau caleg ini juga sebuah kerjaan yang digaji oleh negara.

Setujuhkah Anda, Jika wakil rakyat kita adalah Bekas NAPI? Beri komentarmu dibawah ini!

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.