Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Bingkaiberita.com – Bila anda mendapakat tanah dan bangunan warisan jangan sampai anda tidak melakukan balik nama, karena nanti bisa menjadi masalah pada diri anda, sertifikat tanah dari warisan orang tua harus anda balik nama agar sah dan tidak terjadi permasalahan. Dan biasanya kepemilikan harta warisan ini diwariskan kepada pemiliknya ketika mereka masih hidup atau pemilik sahnya sudah tidak ada lagi.
Ada dua jenis pewarisan sendiri, pertama karena memang pewarisan sudah sesuai dengan undang-undang dan kedua karena pewarisannya karena menurut wasiat. Bagi yang mendapatkan warisan harus langsung melakukan kepengurusannya dengan maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris atau pemilik syah dari harta kepemilikan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan No.24/1997 tentang masa tenggang pendaftaran pewarisan hak tanah bisa diperpanjang berdasarkan pada pertimbangan khusus. Nah, apa syarat kepengurusan balik nama sertifikat tanah warisan.
Syarat Kepengurusan sertifikat Tanah dengan surat keterangan waris
Nah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil waris bisa menyiapkan dulu surat keterangan waris yang sah.
Surat untuk kepengurusan warisan tanah ini berupa tanda bukti sebagai ahli waris yang berupa akta keterangan hak waris, atau surat keterangan ahli waris
Nah, sesuai dengan peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 bahwa untuk mengurus balik nama sertifikat tanah waris selanjutnya anda harus mengurus surat kematian bagi warga negara Indonesia bisa dilakukan di kelurahan tempat tinggal yang ditandatangani oleh camat di kecamatan.
Sedangkan untuk warga negara indonesia keturunan, anda bisa langsung melakukan kepengurusan surat di kantor notaris, dan surat keterangan ahli waris bisa digunakan jika penerima warisan hanya seorang saja, dan apabila ada penerima warisan lebih dari seorang maka harus ada akta pembagian waris
Prosedur Balik Nama Tanah Warisan
Untuk melakukan kepengurusan balik nama tanah warisan yang dilakukan adalah melakukan pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang yang telah meninggal atau pemilik asli tanah kepada ahli waris dengan syarat dan dokumen kepengurusan balik nama tanah sebagai berikut:
Urutan Dokument Persyaratan Balik Nama Tanah Waris
Adapun dokument yang harus dipersiapkan untuk kepengurusan persyaratan balik nama tanah waris adalah sebagai berikut ini:
Surat permohonan.
Sertifikat hak atas tanah.
Surat keterangan kematian.
Surat keterangan ahli waris.
Fotokopi e-KTP para ahli waris.
Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
Bukti BPHTB terutang.
Apabila dokument diatas sudah terkumpul dan lengkap silahkan anda melakukan balik nama sertifikat tanah ke kepala kantor pertanahan setempat dan untuk dapat melakukan balik nama sertifikat hak milik harus melakukan langkah-langak permulaan sebagai berikut:
Setelah pengumpulan berkas diatas baik itu menyiapkan dokument surat kematian kelurahan dan surat tanda bukti ahli waris dari kantor pertanahan, selanjutnya anda membayar pajak perolehan atas hak tanah dan bangunan dan membayar PBB tahun berjalan setelah prosesnya berjalan ke seluruh ahli waris selesai maka langkah terakhir adalah membuat akta pembagian harta bersama dihadapan pejabat pembuat akta tanah
Demikainalh informasi terkait dengan balik nama sertifikat tanah warisan yang dapat kami bagikan kepada anda yang saat ini mencari informasi terkait dengan kepemilikan tanah