Syarat dan Prosedur Pendaftaran Kepala Sekolah sebagai Penyelenggara Sekolah Penggerak
Bingkaiberita.com – Program sekolah penggerak merupakan program dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Diluncurkannya program Sekolah Penggerak ini sebagai upaya mewujudkan visi pendidikan di Indonesia yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Fokus dari program Sekolah Penggerak adalah pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi literasi, numerasi, dan karakter. Dalam hal ini kepala sekolah dan guru yang mengawalinya sebagai SDM yang unggul.
Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah- sekolah baik negeri maupun swasta untuk selangkah atau dua langkah lebih maju. Program ini dilaksanakan secara bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem sehingga seluruh sekolah di Indonesia diharapkan dapat menjadi Sekolah Penggerak.
Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa seleksi kepala satuan pendidikan (Kepala sekolah) yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), pembelajaran berpihak pada peserta didik, dan kemauan untuk belajar yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia dilaksanakan sebagai dasar penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana program atau sekolah penggerak.
Syarat Pendaftaran Kepala Satuan Pendidikan sebagai Sekolah Penggerak
Kriteria seleksi kepala satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan didasarkan pada beberapa kategori, yaitu:
- mengembangkan diri dan mengembangkan orang lain;
- memimpin pembelajaran;
- memimpin manajemen satuan pendidikan;
- memimpin pengembangan satuan pendidikan.
Syarat kepala satuan pendidikan menjadi penyelenggara sekolah penggerak berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Kepala satuan pendidikan memiliki sekurang- kurangnya satu kali masa tugas.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Menyiapkan surat pernyataan dari yayasan/ badan perkumpulan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan benar- benar bertugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jangka waktu masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan.
- Menyiapkan surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika dan zat aditif lainnya (NAPZA) yang masih berlaku jika kepala satuan pendidikan yang bersangkutan telah dinyatakan lolos seleksi tahap I.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan
- Tidak sedang menjalani proses hüküm berdasarkan ketentuan perundang- undangan.
Prosedur Pendaftaran Kepala Satuan Pendidikan sebagai Sekolah Penggerak
Beberapa prosedur seleksi pendaftaran kepala satuan pendidikan sebagai Sekolah Penggerak antara lain sebagai berikut:
- Sosialisasi pendaftaran proses seleksi pada kepala satuan pendidikan oleh pemerintah daerah dan Kemendikbud.
- Pembukaan pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak oleh Kemendikbud. Bagi kepala SMA dan SLB dan sederajat keikutsertaannya mengikuti kabupaten/kota yang telah ditunjuk sebagai penyelenggara Program Sekolah penggerak.
- Mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud untuk mengikuti dua tahap seleksi kepala satuan pendidikan yang didasarkan pada model kompetensi kepemimpinan. Laman pendaftarannya adalah https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/pendaftaran-sekolah-penggerak. Proses seleksi dilaksanakan sebagai berikut:
Tahap 1:
- melengkapi dokumen administrasi
- membuat daftar riwayat hidup
- menulis esai
- mengikuti TBS (Tes Bakat Skolastik)
Tahap 2:
- simulasi mengajar
- wawancara
- Dokumentasi hasil penilaian seleksi kepala satuan pendidikan oleh Kemendikbud. Selanjutnya Kemendikbud akan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang terdiri atas pihak Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
- Pemilihan dan penetapan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak oleh tim panel. Pemilihan berdasarkan pada kuota di setiap jenjang (termasuk PAUD dan SLB) dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan
- Penetapan Penyelenggara Program Sekolah Penggerak melalui keputusan kepala daerah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Dikdasmen).
Penjelasan lebih lengkap terkait juknis cara pendaftaran dan persyaratan kepala satuan pendidikan sebagai calon Sekolah Penggerak terdapat dalam Kepemendikbud Nomor 1170/M/2020 Tentang Sekolah Penggerak.