Login SSO BOS

Syarat Guru Mendapatkan Dana Bos

Bingkaiberita.com – Dana Operasional penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan tersemat dalam sebuah komponen salah satu petunjuk teknis nomor 2 tahun 2022 pada bagian ketiga yang mana memiliki empat ketentuan atau syarat.

Mau tau Syarat Guru Mendapatkan Dana Bos, atau penasaran siapa saja guru yang berkriteria mendapatkan dana bos sesuai dengan petunjuk teknis ini.

Dalam menyelenggarakan pendidikan di Sekolah akan ada dua macam aliran dana yang diterima oleh masing-masing sekolah pertama aliran dana bos reguler yang diberikan oleh Kementerian pendidikan setiap tiga tahapan dan yang kedua adalah dana bos kinerja yang diselenggarakan dengan ketentuan lembaga sekolah tersebut masih baik.

Siapa yang mendapatkan dana BOS?

Yang mendapatkan dana bos sesuai dengan juknis dana bos di pasal 26 baian 3 adalah guru honorer

Sedangkan untuk pembayaran dana bos guru honor ini dilakukan sebagaimana petunjuk teknis tersebut.

Dalam petunjuk teknis tersebut ada beberapa syarat pembayaran dana bos untuk guru dengan persyaratan sebagaimana berikut ini:

1. Bukan Aparatur Sipil Negara

Guru yang berhak mendapatkan aliran dana bos adalah guru yang saat ini bekerja di lembaga sekolah bukan sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN)

2. Tercatat di Dapodik

Selain itu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru yang berhak mendapatkan aliran dana bos adalah guru yang sudah tercatat di data pokok pendidikan sekolah atau yang sering disebut dengan Dapodik Sekolah.

3. Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Bagaimana cara daftar NUPTK? mungkin bagi sebagian guru honor sekolah ada banyak yang belum tercantum di data pokok pendidikan atau dapodik sekolah sehingga mereka sampai saat ini belum memiliki NUPTK. Nah, untuk itu anda harus tanyakan kepada operator sekolah apakah sekolah dapodiknya terbuka untuk mendata para guru honor sekolah tersebut

4. Tidak dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Selain itu syarat yang terakhir bahwa guru tersebut tida memiliki sertifikasi guru, jika mereka seorang guru honor dan mendapatkan tunjangan sertifikasi guru maka, haknya mendapatkan dana bos untuk dibatalkan. Sehingga guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi bisa mendapatkan dana bos ini dengan ketentuan sesuai dengan juknis bos

Ketentuan Syarat Juknis Guru Penerima Dana Bos

Syarat guru mendapatkan dana bos sesuai dengan pasal 26 ayat 4 tertulis bahwa pembayaran honor paling banyak 50% limapuluh persen dan persyaratannya memiliki nomor NUPTK dikecuaikan pada penetaoan masa status bencana yang ditetapkan oleh pemerinta pusat dan daerah

Pada pasal berikutnya yaitu 27 ada dua hal ketentuan pembayaran honor tersebut

Sebagaimana yang dimaksud pada pasa 26 ayat 2 bahwa pemabyaran dana bos diberikan kepada guru honorer jika dana bos yang diberikan ke sekolah sudah terdapat sisa dana dan tenaga honorer yang berhak mendapatkan dana bos ini

Bahwa Tenaga honor bukan PNS dan ditugaskan oleh kepala sekolah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat penugasan dari kepsek dengan sesui dengan Juknis BOS 2022 yang bisa anda unduh di link berikut

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.