Syarat IPK CPNS Guru TA 2023-2024
Bingkaiberita.com- Diprediksi CPNS Guru akan bakal dibanjiri oleh pelamar, pasalnya akan banyak kebutuhan CPNS guru yang memang menjadi prioritas utama selain dari tenaga kesehatan. Apalagi masih ada cpns pemda yang memang notabene banyak mengusulkan formasi akan tetapi yang diterima atau yang disetujui untuk dibuka hanya sedikit. Boleh Anda tahu, bahwa Syarat IPK CPNS Guru ini menjadi perhatian banyak pihak karena memang mereka harus memiliki syarat minimal diterima dalam tahap seleksi administrasi.
Jumlah total yang memang banyak akan tetapi pada kenyataannya disetiap daerah paling tidak ada 300 cpns yang akan diterima sehingga dengan kondisi pelamar yang diprediksi akan lebih banyak beberapa kali lipatnya, pemerintah daerah yang ada di kabupaten maupun di provinsi akan memberlakukan kualifikasi persyaratan CPNS khusus terkait dengan syarat IPK Guru minimal yaitu 3,0 yang menjadi tolok ukur penerimaan pada tahp seleksi.
Hal itu mengacu dengan tujuan agar pemerintah mendapatkan Aparatur Sipil Negara yang berkualitas, Selain sesuai dengan formasi lowongan setiap daerah yang harus sesuai dengan ijazah masing-masing. Panitai seleksi dimasing-masing daerah memang harus melaksanaan penyelksian dari tahap seleksi administrasi.
Namun, ada juga beberapa daerah yang sudah memberikan persyaratan lebih kepada para guru dengan membuka persyaratan khususnya yaitu dengan menyertakan syarat sertifikasi guru sehingga guru-guru yang notabene belum banyak memiliki sertifikasi guru ini tidaklah banyak, contohnya jurusan pendidikan agama islam. Tidak banyak kampus-kampus islam yang membuka pendidikan profesi guru ini apalagi tujuannya adalah untuk menjaring guru yang profesional dan berkualitas.
Akta4 sudah tidak jaminan lagi menjadi tolok ukur seorang dapat mengajar akan tetapi dengan adanya program baru dari pemerintah dengan adanya gebrakan untuk melanjutkan program sertifikasi melalui pendidikan profesi guru inilah seorang yang memiliki ilmu murni seperti ilmu fisika, kimia, ilmu matematika dapat mengajar dengan menggunakan pendidikan profesi guru atu sering disebut dengan PPG.
Selain persyaratan tersebut juga ada syarat baru CPNS yang memang harus dipenuhi ketika mendaftar. Seperti swafoto, serfitikasi guru, STR dan lainnya apalagi pemerintah dalam hal ini memberikan syarat terkait dengan IPK
Syarat IPK CPNS
Nah, untuk dapat lolos pada tahap seleksi administrasi seorang lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang hendak melamar CPNS haru sesuai dengan syarat IPK yang setiap jenjangnya berbeda. yang dapat anda lihat seperti dibawah ini:
Jenjang Pendidikan | IPK |
Diploma 3 | 2,75 skala 4.0 |
Sarjana Strata Satu (S1) | 3,0 skala 4,0 |
Magister (S2)) | 3,20 skala 4,0 |
Jika seorang pelamar dari lulusan PTN atau PTS tidak memenuhi persyaratan cpns diatas maka tidak akan lolos pada seleksi administrasi Ijazah. Nah tentunya pelamar akan banyak berpikir dengan nilai tersebut. Dan nantinya bagi mahasiswa yang memiliki IPK rendah pada umumnya tidak akan lolos dalam tahap awal sebelum ujian dimulai