Tunjangan Profesi Guru

Syarat Masuk SD Negeri TA 2024-2025, Benarkah Usia Minimal 7 Tahun

Bingkaiberita.com – Berapa Batas Syarat Minimal Usia Masuk SD? Pertanyaan ini yang sering terdengar dari orang tua wali siswa calon SD Negeri yang ingin anaknya bersekolah. Aturan terkait dengan Batas Usia Minimal dalam penerimaan siswa baru tahun sebelum tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 1 Tahun 2021

Permendikbud tersebut berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada taman kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menenga Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Dalam peraturan tersebut memuat tentang batas usia minima dalam penerimaan Siswa Baru tahun Sebelumnya yang mana untuk Caon Peserta didik baru untuk kelas 1 SD maka diprioritaskan siswa yang memenuhi usia 7 tahun. Sedangkan untuk usia paling rendah 6 tahun per tanggal 1 juli pada tahun yang sama dengan kata lain sekola bisa menerima siswa dengan usia 6 tahun tersebut. Hal itu seperti bunyi pasa 4 ayat 1 dalam permendikbud.

Bunyinya sebagai berikut ” Caon Peserta Didik Baru Kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 taun pada tanggal 1 juli tahun berjalan”

Ada kasus istimewa dengan catatan calon siswa SD yang henda mendaftar memiliki kecerdasan dan bakat yang istimewa dengan usia terendah dalam persyaratan adalah usia 5 tahun 6 bulan. Dan anak yang dimaksud memiliki kesiapan psikis memiliki rekomendasi dari tenaga pendidik yang profesional dan dewan guru yang bersangkutan tentunya.

Selanjutnya selain dari kecerdasan seorang calon siswa SD harus membuktikan diri melalui berkas ataupun dokument yang lengkap baik itu akta kelahiran dan lain sebagainya. Untuk informasi lengkap yang sesuai dengan Syarat Masuk SD adalah sebagai berikut ini

Syarat Masuk SD Negeri

Pertama, Batas Usia masuk SD yang paing renda adalah berusia 6 taun dan untuk caon peserta didik kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun.

Kedua, Namun dari hal usia yang disampaikan diatas yang paling ditekankan dan diprioritaskan adalah ana yang berusia 7 tahun

Ketiga, Sedangkan untuk pengecuaian pada point pertama bahwa jika anak memiliki kecerdasan atau bakat yang memang tida dimiliki ana lainnya maka usia paling rendah adalah lima taun enam bulan.

Keempat, Dari point ketiga disebutkan jika anak memiliki bakat dan kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari tenaga pendidik yang profesional disamping dari dewan guru yang bersangkutan.

Kelima, Untuk membuktikan usia dari caon siswa maka harus dibeuktikan dengan dokument pendukung yaitu akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh piha yang berwenang dengan legalisir dari lurah atau pejabat setempat lainnya yang sesuai dengan domisilinya

Keenam, Persyaratan mengenai usia peserta didik ini tidak berlau untuk pendidikan yang berada di daerah tertingga, terluar ataupun terdepan atau disingkat 3T.

Jalur Pendaftaran PPDB SD Negeri

Meskipun sekolah dasar, maka masih diwaibkan untuk mendaftar pada jalur pendaftaran yang telah ditentukan oleh pemerintah terutama pada

1. Jalur Pendaftaran Zonasi yang paling sedikit menerima 70 persen dari daya tampung sekolah

2. Jalur Pendataran Afirmasi yang mana paling sedikit menerima daya tampun sekolah sebanyak 15 persen

3. Jaur perpindahan tugas orang tua yang paling banyak menerima 5 persen dari daya tampung sekolah

NaH dari jalur daya tampung sekolah diatas untuk point kedua tidak diberlakukan atau tidak tersedia untuk jalur pendatarannya jadi tetap memperhatikan syarat masuk SD seperti diatas.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.