Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning 2023-2024

Bingkaiberita.com – Bagi pelamar kerja pastinya diwajibkan memiliki kartu kuning, apa sih kartu kuning ini? Nah, kami akan jelaskan secara jelas cara dan syarat membuat kartu kuning yang digunakan untuk keperluan mencari kerja baik mendaftar sebagai karyawan di lembaga badan usaha milik negara, pemerintahan dan non pemerintahan. Saat itu kartu kuning masih wajib bagi pelamar CPNS, namun dengan adanya pendaftaran online, kartu kuning telah ditiadakan.

syarat membuat kartu kuning
image from: pixabay.com

Pemerintah dengan perkembangan teknologi informatika mempermudah birokrasinya sehingga untuk membuat kartu kuning sangat mudah dan tidak ribet seperti dulu. Karena sekarang ini pemerintah daerah sudah membenahi sistem birokrasinya seperti yang ada di Bandung untuk membuat kartu kuning ini hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Perlu anda ketahui bahwa, kartu kuning tidak dikeluarkan oleh kecamatan maupun tempat lainnya, dan yang bertanggung jawab mengeluarkan kartu kuning ini adalah Dinas Tenaga Kerja yang berada di wilayah dinas kabupaten maupun pemerintah kota. Kartu kuning ini membuat identitas pelamar kerja yang disesuaikan dengan Nama, Alamat, Agama, NIK yang tertera pada KTP. Sehingga tidak hanya data KTP saja yang ada di kartu kuning melainkan juga riwayat pendidikan dan tahun kelulusan.

Kartu kuning ini sangat dibutuhkan oleh instansi negara sebagai salah satu hal atau patokan mereka mengetahui seluk beluk pelamar kerja, disamping itu dinas tenaga kerja juga memiliki data terkait dengan jumlah pengangguran yang ada di wilayah tersebut. sehingg analisis terkait dengan tingkat pengangguran dan kemiskinan di Indonesia dapat tercatat di dinas tenaga kerja.

Syarat Membuat Karu Kuning

Adapun beberapa persyaratan yang harus anda bawa sebelum menuju dinas ketenaga kerjaan untuk memenuhi pembuatan kartu kuning adalah seperti dibawah ini:

Pertama, Kartu Penduduk yang sudah difotokopi, apabila anda tidak memiliki kartu elektronik tanda penduduk, atau EKTP usahakan untuk mengganti kartu anda di dinas kependudukan dan pecatatan sipil, karena nantinya E-KTP akan menjadi salah satu identitas resmi yang dikeluarkan dalam satu data, seperti di sekolah akan dihapuskan NISN dan akan digantikan dengan E-KTP. apabila anda belum memilikinya anda bisa menggunakan kartu SIM (surat ijin mengemudi) yang masih aktif.

Kedua, Ijazah yang telah difotokopi dan membawa aslinya. Bagi anda yang ingin mengajukan dalam pembuatan kartu kuning, persiapkan salinan ijazah terakhir yang sudah dilegalisir dari pihak kampus maupun seklah anda. Usahakan jika anda melegalisir lebih dari dua atau banyak sehingga anda tak perlu lagi datang ke sekolah yang dituju.

Ketiga yaitu dengan melampirkan akte kelahiran dan kartu keluarga yang sudah di fotokopi dan terlegalisir sehingga anda harus mengetahui benar-benar nama anda dan saudara anda.

Keempat, Pas foto yang berukuran 3×4 sebanyak 2 buah dengan latar belakang warna merah. Karena kebanyakan instansi meminta background warna merah dengan pakaian yang rapi.

Untuk dokument yang dikumpulkan, hanya diperlukan satu dokument dari fotokopi Ijazah, KTP, akte, KK kecuali pas foto yang diperlukan sebanyak 2 lembar. Silahkan anda masukkan kedalam satu map dan berikan kepada petugas yang ada di dinas tenaga kerja di kabupaten atau pemerintah kota.

Cara Membuat kartu kuning

– Dalam pembuatan kartu kuning yang harus persiapkan adalah dokument seperti keterangan syarat diatas yang telah dijelaskan. Para pencari kerja yang diwajibkan dalam membuat kartu kuning usahakan berpakaian rapi menggunakan kemeja dan celana panjang untuk laki-laki dan untuk perempuan usahakan menggunakan rok panjang dan baju.

– Setelah anda persiapkan dengan matang, baik itu persyaratan dokument dan lainnya usahakan untuk datang sendiri ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk kepentingan wawancara dan tata cara mendapatkan kartu kuning.

– jangan lupa untuk mengisi semua formulir yang telah di persiapakan di Dinasketran dan lampirkan beberapa persyaratan yang telah anda persiapkan tadi. Baik Ijazah, pas foto, KTP, KK, jika anda memiliki sertifikat keahlian seratakan apalagi anda memiliki sertifikat pengalaman kerja dan itu lebih baik.

– Apabila disuruh wawancara, maka anda harus persiapakan dengan matang tujuan anda membuat kartu kuning. Wawancara paling lama sekitar 15 menitan

– Usahakan anda datang lebih awal atau pagi supaya tidak banyak mengantri, untuk pelayanan kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi biasanya dimulai pada  pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WI

Syarat Membuat Kartu Kuning Untuk Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

Bagaimana jika anda ingin bekerja di luar negeri menjadi tenaga kerja Indonesia, apakah syarat membuat kartu kuning diatas masih sama ataukah berbeda? pertanyaan yang cerdas bagi anda yang ingin bekerja di luar negeri. Untuk Kartu Kuning biasa dapat digunakan untuk perusahaan dan instansi skala nasional. Akan tetapi apabila anda ingin bekerja ke luar negeri maka anda harus membuat kartu kuning yang khusus dengan persyaratan sebagai berikut ini:

Pertama, Fotokopi KTP dan KK ini diperlukan agar anda benar-benar  sesuai dengan identitas yang anda miliki sekarang
Kedua, Fotokopi Surat pernyataan bahwa orang tua ataupun suami anda mengizinkan bekerja ke luar negeri. Hal ini diperlukan supaya anda mendapatkan izin dari keluarga apabila terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan saat berada di luar negeri.
Ketiga, fotokopi Ijazah Terakhir Anda yang sudah terlegalsir baik itu dari seklah maupun kampus
Keempat, Pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar dengan latar background warna merah.
Kelima, bagi yang akan bekerja dibidang informal sebagai TKI harus berusia minimal 21 Tahun. Sedangkan untuk bidang formal berusia minimal 18 tahun.

Untuk cara pembuatan kartu kuning hampir sama dengan yang biasa, namun yang membedakan adalah pada tambahan persyaratan yang akan digunakan untuk membuatnya.

Biaya Membuat Kartu Kuning

Bagi yang ingin membuat kartu kuning tidak perlu kawatir terkait dengan pembiayaan, karena untuk proses pembuatannya tidak ada alias GRATIS. Apabila ada pungutan membayar sejumlah uang tertentu, itu adalah salah satu tindak korupsi, karena tenaga kerja yang berada di dinas sudah digaji oleh pemerintah daerah. Anda bisa mengadu dan melaoprkannya ke pihak yang berwajib.

Demikianlah sedikit informasi bagaiaman cara membuat kartu kuning ataupun syarat apa saja yang harus dipersiapkan ketika anda hendak membuat kartu kuning, apabila anda tidak membawa dokument yang dibutuhkan, ketika berada di dinas tenaga kerja akan bingung sehingga kami memberikan tips terkait syarat dan cara pembuatannya agar anda tidak kembali lagi ke rumah untuk mempersiapakan dokument yang diperlukan.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.