Syarat Membuat NPWP Online Pribadi/PNS/CPNS/ Melamar Pekerjaan/CV/PT/Firma TA 2023-2024
Bingkaiberita.com – NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Sebagai warga negara yang taat aturan, sebaiknya kita taat membayar pajak demi kesejahteraan negara.
NPWP memuat serangkaian nomor seri sebagai identitas untuk aktivitas perpajakan, yaitu penyetoran dan pelaporan pajak. NPWP dicetak dalam sebuah kartu, disertai dengan nama dan alamat wajib pajak. Nomor seri dan kartu dikeluarkan oleh DJP.
Syarat Membuat NPWP
Pembuatan NPWP tidaklah rumit. Anda bisa mendaftar secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga secara online melalui website Ditjen Pajak. Baik online atau offline persyaratannya sama, hanya saja pendaftaran secara online jelas lebih simpel dan efisien. Apabila Anda ingin mendaftar secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Perlu diketahui, bahwa dalam mendaftar online semua dokumen nantinya disiapkan dalam bentuk digital. Anda bisa menyiapkan dokumen dalam bentuk softcopy berupa scan atau foto untuk syarat membuat NPWP . Untuk mendapatkan npwp sendiri dikategorikan menjadi dua jenis yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan
NPWP Pribadi= Npwp yang diberikan kepada perorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan di Indonesia
NPWP Badan= NPWP yang diberikan kepada badan maupun peusarahan yang skala usahanya dapat berbeda beda seperti CV, Firma atau perseorang dan lainnya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi/PNS/CPNS/Melamar Pekerjaan
Untuk pembuatan NPWP bagi yang akan melamar pekerjaan atau yang sudah memiliki pekerjaan seperti CPNS ataupun CPNS dengan pekerjaan Bebas tidak menjalankan suatu usaha mereka dapat membuat NPWP dengan jenis NPWP Pribadi, dengan persyaratan seperti berikut:
- bagi Warga Negara Indonesia diperlukan Kartu Identitas dalam bentuk KTP
- bagi Warga Negara Asing diperlukan Paspor dan KITAS/KITAP
Syarat Membuat NPWP Badan Termasuk Yayasan, Perusahaan, CV, Firma, Perseroan
Untuk membuat NPWP pada sebuah badan yang termasuk yayasan, perusahaan , CV, Firma, Perseroan maka yang perlu dipersiapkan berbeda dengan pembuatan NPWP pribadi yaitu harus melampirkan persyaratan sebaga berikut
- Fotokopi akta Pendirian atau Dokumen bagi wajib pajak badan dalam negeri
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus atau pemimpin yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha yang juga harus melampirkan fotokopi paspor dan keterang tempat tinggal
- Fotokopi Izin kegiatan usaha dalam bentuk dokumen yang diterbitkan instansi berwenang atau surat dari Pemerintah Daerah (sekurang-kurangnya dari Lurah/Kepala Desa) yang menyatakan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Bagi Warga Negara Indonesia diperlukan Kartu Identitas dalam bentuk KTP
- Bagi Warga Negara Asing diperlukan Paspor dan KITAS/KITAP
Syarat Membuat NPWP Istri Pisah Harta
Bagi wanita yang memiliki pekerjaan dengan status kawin yang ingin membuat NPWP yang ingin pisah harta dengan suami , maka istri tersebut dapat membuat kartu NPWP sehingga wajib pajak bisa dilakukan dengan meengkapi syarat sebagai berikut:
- Fotokopi KTP, bagi Warga Negara Indonesia
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP yang diperlukan sebagai Kartu Identitas warga negara asing yang tinggal di Indonesia
- Fotokopi Kartu NPWP Suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suali
Syarat Membuat NPWP Online
Untuk melakukan pendaftaran secara online, maka semua persyaratan harus di Scan tergantung dari jenis NPWP yang hendak dibuat. Nah, apa saja persyaratan pembuatan NPWP Online: Untuk syarat membuat NPWP online tergantung dari jenis pembuatan.
Bagi PNS, CPNS atau pelamar pekerjaan dapat membuat NPWP pribadi dengan hanya scan file kartu tanda penduduk atau kitas bagi orang asing
Sedangkan bagi sebuah badan yang termasuk yayasan, perusahaan , CV, Firma, Perseroan mereka dapat menscan beberapa dokument yang nantinya diunggah dengan syarat, Scanan akta pendirian, scnan NPWP orang yang bertanggung jawab, scanan Surat Izin Usaha dan Scnan KTP
Cara Daftar NPWP Online
Jika persyaratan yang diperlukan sudah siap, Anda dapat memulai mendaftar secara online. Nah, berikut cara daftar NPWP Online yang bisa anda Ikuti langkah- langkahnya sebagai berikut.
-
Membuat akun di ereg pajak
Ereg Pajak adalah website resmi dengan alamat ereg.pajak.go.id yang dibuat oleh Ditjen Pajak untuk melayani pembuatan NPWP online. Anda bisa mulai mendaftar dengan membuka website ereg pajak di https://ereg.pajak.go.id. Kemudian mulai mendaftar akun dengan mengisi kolom- kolom yang tersedia.
Jika sudah, lanjutkan dengan membuka email dan membuka tautan aktivasi pada email yang diterima.
Selanjutnya Anda dapat mengisi kolom- kolom lanjutan yang tersedia. Apabila ada pilihan status pusat dan cabang, pilihlah sesuai dengan keadaan Anda. Status pusat untuk Anda yang masih lajang, sedangkan status Cabang untuk wanita yang telah bersuami.
NPWP pusat artinya NPWP untuk wajib pajak pribadi dengan status lajang atau wajib pajak badan yang hanya memiliki satu unit bisnis. Sementara NPWP Cabang artinya NPWP untuk seorang wanita yang telah mempunyai suami atau dengan kata lain untuk mencabangkan NPWP pada suami.
-
Melengkapi persyaratan dokumen
Isikan formulir sesuai dengan dokumen yang telah Anda siapkan. Pastikan anda memilih klasifikasi status wajib pajak sesuai dengan kondisi Anda.
-
Mengirim berkas elektronik
Kirim bekas elektronik yang telah disiapkan sebelumnya.
Apabila formulir telah terisi secara keseluruhan, Anda dapat melanjutkan dengan menekan tombol “token” yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Apabila tidak ada email yang masuk, ulangi dengan menekan tombol “token” sekali lagi.
Cek email Anda, dan lihat token yang diberikan. Anda bisa mencopy token kemudian kembali ke menu dashboard. Klik “kirim” dan paste token tersebut di kolom “token”. Setelah itu klik “kirim permohonan”.
Permohonan NPWP yang telah disetujui akan ditindaklanjut dengan pengiriman kartu NPWP ke alamat pendaftar. Jika dalam periode tersebut tidak ada kiriman kartu NPWP ke alamat Anda, kemungkinan ada dokumen yang belum Anda lengkapi atau dokumen dianggap tidak sah. Anda dapat mendaftar kembali secara online dengan menyertakan dokumen yang lebih lengkap dan jelas atau untuk lebih jelasnya Anda dapat menelpon Kantor KPP tempat Anda terdartar untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Selain mendaftar secara online, Anda bisa juga datang ke Kantor KPP untuk mendaftar secara offline atau bisa juga dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen kemudian dikirim melalui jasa pos atau kurir ke alamat KPP terdekat.
Cara Cek NPWP
Setelah memiliki Kartu NPWP tentu saja Anda dapat mengecek apakah kartu Anda valid atau tidak dan masih aktif atau tidak.
Perlu Anda ketahui, nomor NPWP hanya diketahui oleh Anda sebagai pemilik, rekan usaha, bendahara kantor, dan petugas pajak. Jadi pengecekan secara langsung tidak mudah dilakukan. Pengecekan kartu NPWP tidak bisa dilakukan secara online. Pihak DJP tidak memberikan akses untuk pengecekan online, karena dikhawatirkan pihak- pihak yang tidak berkepentingan bisa mengakses data Anda melalui NPWP.
Lalu bagaimana cara mengeceknya? berikut cara- cara yang bisa Anda coba:
- Anda bisa datang ke KPP dengan menunjukkan KTP asli untuk NPWP pribadi. Untuk NPWP badan, gunakan akta perusahaan/instansi. Apabila Anda tidak bisa datang langsung dan meminta orang lain untuk mengecek, Anda perlu menyertakan surat kuasa dengan tanda tangan di atas materai. Dengan demikian petugas akan memberikan informasi terkait NPWP Anda.
- Apabila Anda ingin mengetahui apakah NPWP Anda asli atau palsu, Anda dapat mengecek melalui https://sse3.pajak.go.id/registrasi. Link tersebut merupakan akses untuk registrasi e-Billing pajak. Anda cukup memasukkan nomor NPWP yang akan di cek, kemudian nama pemilik akan otomatis muncul.
Akhir Kata
Semoga dengan Syarat Membuat NPWP yang kami bahas diatas, sudah sesuai dengan jenis dari kartu NPWP yang anda ajukan untuk dibuat oleh Dirjen Pajak. Dengan dua jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi atau NPWP Badan. Meskipun pisah harta, antara suami istri. Mereka tetap dapat membuat kartu NPWP Jenis Pribadi. Karena NPWP Badan nantinya nama kartu npwp sesuai dengan nama perusahaan atau nama usaha yang tertera di surat pendirian dan izin usaha.
Sudah tidak ada alasan lagi usaha anda tidak memiliki kartu NPWP yang digunakan untuk pengurusan wajib pajak