Syarat Minimal Pensiun Dini PNS 10 Tahun
Syarat Pensiun Dini– Pasti banyak orang yang ingin keluar dari pekerjaannya karena alasan yang tidak dapat diganggu gugat, persyaratan minimal pensiun dini PNS pun diberlakukan, baik itu bagi pegawai PNS ataupun lainnya. Waktu lalu Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan surat terkait dengan masa kerja dan Hak pensiun yang tertuang pada edaran nomer D.26-30/v.1028/99 sebagai berikut ini:
Pengertian Pensiun Dini
Pensiun dini adalah Waktu keluarnya pegawai negeri sipil dari pekerjaan dalam masa relatif cepat dibandingkan dengan masa pensiun seseorang. Masa Kerja guru batas normal pada usia 60 an tahun dan Seorang pegawai negeri ini dapat mengajukan pensiun dini atau keluar dari pekerjaan dengan memiliki masa kerja 10 tahun.
Alasan Pensiun Dini
Banyak alasan mengapa seorang pegawai harus pensiun dini dari abdi negara sebelum batas masa pensiun. Segala proses dan pertimbangan yang tidak mudah membutuhkan alasan yang kuat untuk keluar dari pekerjaan di lingkungan pegawai negeri sipil. Salah satu alasan yang sering didengar adalah karena seorang PNS mengalami hal yang tidak diinginkan karena sakit atau yang lain. Ada juga PNS yang beralasan untuk membuka usaha sendiri karena jenuh bekerja dan ingin pindah ke kampung halaman untuk merawat orang tua dan hal itu sesuai dengan apa yang akan dilakukannya ketika mereka menyukai ketrampilannya ketimbang harus jenuh melewati masa-masa kerja sebagai PNS.
Berapa Besaran Pesangon Pensiun Dini?
perhitungan pesangon yang diberikan oleh para PNS dihitung mulai dari gaji sisa waktu sampai pensiun ditambah dengan tunjangan kinerja dan pensiun. Dengan bekuranganya PNS yang sukarela untuk Pemurusan hubungan kerja ini, pemerintah dapat menerima pengganti atau calon PNS yang notabene lebih baik dari sebelumnya.
Syarat Pensiun Dini PNS
Nah, beberapa persyaratan yang harus anda lakukan ketika hendak mengajukan proses pensiun dini secara lengkap dan sesuai dengan administrasinya adalah sebagai berikut ini:
– Melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar dengan background berwarna hitam putih
– Melampirkan pas foto terbaru baik istri maupun suami dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dengan background berwarna hitam putih
– Melampirkan kartu keluarga rangkap 6
– – Melampirkan Fotokopi CPNS/PNS yang telah dilegalisir sebanyak 6 lembar
– – Melampirkan Fotokopi Gaji Berkala terakhir yang telah dilegalisir sebanyak 6 lembar
– – Melampirkan Fotokopi Kenaikan Pangkat terakhir yang telah dilegalisir sebanyak 6 lembar
– Melampirkan Fotokopi Kartu Pegawai yang telah dilegalisir sebanyak 6 lembar
– – Melampirkan Fotokopi Surat Nikah yang telah dilegalisir sebanyak 6 lembar
– Melampirkan Akte kelahiran anak yang telah dilegalisir sebanyak 6 lembar
– Melampirkan KTP yang telah dilegalisir sebanyak 6 lembar
– Melampirkan Fotokopi Kartu Rekening yang telah dilegalisir sebanyak 6 lembar
– Melampirkan Fotokopi keterangan kuliah anak yang masih menjadi tanggungan orang tua yang telah dilegalisir sebanyak 6 lembar
Nah, itulah beberapa hal terkait dengan Syarat Pensiun dini, besaran pesangon pensiun dini, dan persiapan dokument yang harus dibawa ketika melakukan proses pensiun dini. Semoga anda dapat bijak mempersiapkan pensiun dini.