Prosedur dan Syarat Mutasi Antar Daerah
Bingkaiberita.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan permohonan mutasi antar daerah jika ada alasan yang kuat. Baik laki- laki maupun perempuan boleh mengajukan mutasi. Hal terpenting dalam pengajuan ini adalah alasan yang kuat untuk melakukan mutasi, bukan karena bosan atau lelah. Namun, harus ada sebab yang benar- benar kuat dan penting yang menjadi alasan pengajuan mutasi.
Prosedur Mutasi
Badan Kepegawaian Negara melalui laman bkn.go.id memberikan penjelasan mengenai prodesur mutasi antar instansi. diantaranya sebagai berikut:
1. Mutasi PNS dalam satu Provinsi
a. Mutasi PNS antar Kabupaten/ kota
- Pemohon mengajukan usul mutasi ke PPK kabupaten instansi penerima.
- PPK kabupaten instansi penerima mengajukan usul mutasi ke PPK kabupaten instansi asal.
- PPK kabupaten instansi asal memberikan persetujuan dan dikirim ke PPK kabupaten instansi penerima.
- PPK kabupaten instansi penerima mengajukan usul mutasi kepada gubernur.
- Gubernur mengajukan usul mutasi ke Kepala Kantor regional BKN.
- Kepala kantor regional BKN memberikan pertimbangan teknis disampaikan pada gubernur.
- Gubernur mengeluarkan surat keputusan mutasi.
b. Mutasi PNS dari Provinsi ke Kabupaten/ kota
- Pemohon mengajukan usul mutasi ke PPK kabupaten instansi penerima.
- PPK kabupaten instansi penerima mengajukan usul mutasi ke PPK provinsi instansi asal.
- PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan dan dikirim ke PPK kabupaten instansi penerima.
- PPK kabupaten instansi penerima mengajukan usul mutasi kepada gubernur.
- Gubernur mengajukan usul mutasi ke Kepala Kantor regional BKN.
- Kepala kantor regional BKN memberikan pertimbangan teknis disampaikan pada gubernur.
- Gubernur mengeluarkan surat keputusan mutasi.
c. Mutasi PNS dari Kabupaten/ kota ke Provinsi
- Pemohon mengajukan usul mutasi ke PPK provinsi instansi penerima.
- PPK provinsi instansi penerima mengajukan usul mutasi ke PPK kabupaten instansi asal.
- PPK kabupaten instansi asal memberikan persetujuan dan dikirim ke PPK provinsi instansi penerima.
- PPK provinsi instansi penerima mengajukan usul mutasi ke Kepala Kantor regional BKN.
- Kepala kantor regional BKN memberikan pertimbangan teknis disampaikan pada gubernur.
- Gubernur mengeluarkan surat keputusan mutasi.
2. Mutasi antar kabupaten/kota antar provins dan antar provinsi
a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi
- Pemohon mengajukan usul mutasi ke PPK kabupaten instansi penerima.
- PPK kabupaten instansi penerima mengajukan usul mutasi ke PPK kabupaten instansi asal.
- PPK kabupaten instansi asal memberikan persetujuan dan dikirim ke PPK kabupaten instansi penerima.
- PPK kabupaten instansi penerima mengajukan usul mutasi ke gubernur provinsi penerima dan tembusan ke pada Kepala BKN
- Gubernur mengajukan usul mutasi kepada Mendagri.
- Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis disampaikan pada Mendagri.
- Mendagri mengeluarkan surat keputusan mutasi.
b. Mutasi PNS dari kabupaten/ kota pada satu provinsi ke provinsi lain
- Pemohon mengajukan usul mutasi ke PPK provinsi instansi penerima.
- PPK provinsi instansi penerima mengajukan usul mutasi ke PPK kabupaten instansi asal.
- PPK kabupaten instansi asal memberikan persetujuan dan dikirim ke PPK provinsi instansi penerima.
- PPK provinsi instansi penerima mengajukan usul mutasi kepada Mendagri dan tembusan kepada Kepala BKN.
- Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis disampaikan pada Mendagri.
- Mendagri mengeluarkan surat keputusan mutasi.
c. Mutasi PNS dari provinsi ke kabupaten/kota di provinsi lain
- Pemohon mengajukan usul mutasi ke PPK kabupaten instansi penerima.
- PPK kabupaten instansi penerima mengajukan usul mutasi ke PPK provinsi instansi asal.
- PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan dan dikirim ke PPK kabupaten instansi penerima.
- PPK kabupaten instansi penerima mengajukan usul mutasi ke gubernur provinsi penerima dan tembusan ke pada Kepala BKN
- Gubernur mengajukan usul mutasi kepada Mendagri.
- Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis disampaikan pada Mendagri.
- Mendagri mengeluarkan surat keputusan mutasi.
- d. Mutasi PNS antar provinsi
- Pemohon mengajukan usul mutasi ke PPK provinsi instansi penerima.
- PPK provinsi instansi penerima mengajukan usul mutasi ke PPK provinsi instansi asal.
- PPK provinsi instansi asal memberikan persetujuan dan dikirim ke PPK provinsi instansi penerima.
- PPK provinsi instansi penerima mengajukan usul mutasi kepada Mendagri dan tembusan ke pada Kepala BKN
- Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis disampaikan pada Mendagri.
- Mendagri mengeluarkan surat keputusan mutasi.
3. Mutasi PNS dari Provinsi/ Kabupaten/ Kota ke instansi pusat
a. Mutasi PNS dari provinsi/ kabupaten/ kota ke instansi pusat
- Pemohon mengajukan usul mutasi ke PPK instansi pusat instansi penerima.
- PPK instansi pusat instansi penerima mengajukan usul mutasi ke PPK provinsi/ kabupaten instansi asal.
- PPK provinsi/ kabupaten instansi asal memberikan persetujuan dan dikirim ke PPK instansi pusat instansi penerima.
- PPK instansi pusat instansi penerima mengajukan usul mutasi kepada Kepala BKN
- Kepala BKN mengeluarkan surat keputusan mutasi.
b. Mutasi PNS dari instansi pusat ke provinsi/ kabupaten/ kota
- Pemohon mengajukan usul mutasi ke PPK provinsi/ kabupaten instansi penerima.
- PPK provinsi/ kabupaten instansi penerima mengajukan usul mutasi ke PPK instansi pusat instansi asal.
- PPK instansi pusat instansi asal memberikan persetujuan dan dikirim ke PPK provinsi/ kabupaten instansi penerima.
- PPK provinsi/ kabupaten instansi penerima mengajukan usul mutasi ke pada Kepala Kantor Regional BKN
- Kepala Kantor Regional BKN mengeluarkan surat keputusan mutasi.
c. Mutasi PNS antar instansi pusat
- Pemohon mengajukan usul mutasi ke PPK nstansi pusat instansi penerima.
- PPK nstansi pusat instansi penerima mengajukan usul mutasi ke PPK instansi pusat instansi asal.
- PPK instansi pusat instansi asal memberikan persetujuan dan dikirim ke PPK nstansi pusat instansi penerima.
- PPK nstansi pusat instansi penerima mengajukan usul mutasi ke pada Kepala BKN
- Kepala BKN mengeluarkan surat keputusan mutasi.
Syarat Mutası
Persyaratan mutasi pada satu kabupaten/ kota/ provinsi tentu berbeda satu sama lain. Masing- masing menentukan syarat tertentu. Dalam artikel ini akan kami sampaikan salah satu contoh syarat pengajuan mutasi masuk (syarat untuk PPK instansi penerima) dan mutasi keluar (syarat untuk PPK instansi asal) pada kabupaten Sleman. (berdasarkan laman maip.slemankab.go.id).
Mutasi Masuk
PNS yang mengajukan mutasi menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
- Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisasi
- Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisasi
- Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi
- Fotokopi SK jabatan terakhir yang telah dilegalisasi
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisasi. Jika selama menjadi PNS pernah memperoleh ijazah setelah melakukan tugas belajar, maka perlu melampirkan surat izin belajar/ tugas belajar yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi SKP dan penilaian kerja PNS dalam dua tahun terakhir dan telah dilegalisasi
- Fotokopi kartu pegawai yang telah dilegalisasi
- Fotokopi akta nikah atau akta cerai yang telah dilegalisasi (bagi yang sudah menikah/ bercerai).
- Fotokopi konversi NIP yang telah dilegalisasi (jika ada).
- Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan: bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kabupaten, bersedia bekerja di wilayah kabupaten selama 4 tahun sejak ditempatkan dan tidak boleh mengajukan mutasi dalam waktu tersebut (kecuali jika mengikuti suami, minimal 2 tahun belum boleh mengajukan mutasi), tidak akan mengajukan cuti dalam tanggungan negara minimal dalam 4 tahun sejak ditempatkan, tidak akan menuntut untuk pengangkatan jabatan struktural, tidak dalam masalah perceraian atau masalah keluarga dan mendapat izin suami/ istri
- Surat pernyataan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan: belum dan tidak pernah menjalani hukuman disiplin/pidana, tidak menjalani tugas belajar dan ikatan dinas, bebas temuan inspektorat, tidak memiliki pinjaman uang di bank atau pihak lain dari bendahara gaji
- Surat keterangan dokter yang menyatakan schat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA.
- Berkas pendukung lain yang ditentukan BKPP.
Mutasi Keluar
PNS yang mengajukan mutasi menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:
- Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi penerima
- Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepala perangkat daerah instansi asal
- Fotokopi SK CPNS yang telah dilegalisasi
- Fotokopi SK PNS yang telah dilegalisasi
- Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi
- Fotokopi SK jabatan terakhir yang telah dilegalisasi
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisasi
- Fotokopi SKP dan penilaian kerja PNS dalam dua tahun terakhir dan telah dilegalisasi
- Fotokopi kartu pegawai yang telah dilegalisasi
- Berkas pendukung lainnya yang ditentukan oleh BKPP.
Pada beberapa daerah, ada persyaratan tambahan seperti KK dan analisis jabatan dan analisis beban kerja dari instansi asal dan instansi penerima. Bisa juga ada persyaratan lainnya. Untuk lebih lengkapnya Anda dapat menghubugi bagian mutasi di dinas terkait dan di BKD setempat.