Cek Info Gtk 2022, Apa Syarat Penerima BSU Guru Kemdikbud
Bingkaiberita.com-Kabar baik dari pemerintah untuk tenaga pendidik yang syaratnya sudah masuk pada aplikasi Dapodik maupun aplikasi pddikti yang diperuntukkan bagi tenaga pendidik di kalangan kampus maupun sekolah. Bantuan Subsidi Upah BSU tersebut diperuntukkan bagi tenaga pendidik yang masih berstatus Honor.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada seluruh tenaga honorer baik itu untuk tenaga pendidik, tenaga perpustakaan, administrasi, maupun laboratorium yang sudah bekerja di instansi sekolah maupun perguruan tinggi negeri.
Syarat Penerima BSU Guru
Selengkapnya bisa anda simak dibawah ini:
1. Penerima BSU Guru ataupun dosen akan mendapatkan uang sebesar Rp. 1,8 juta
2. Penerima BSU Guru, dosen dan tenaga lain di Instansi Sekolah maupun kampus bukan berstatus PNS
3. Penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan E-KTP
4. Penerima BSU Guru, dosen dan tenaga di Instansi sekolah maupun lembaga pendidikan dibawah kemdikbud tidak menerima bantuan lainnya dari pemerintah baik itu bantuan prakerja, bantuan sosial dari kemensos, bantuan BLT Karyawan, UMKM dan lainnya.
5. Penerima BSU guru memiliki penghasilannya dibawah kurang dari 5 juta rupiah.
CEK Info GTK
Bagi guru, dosen, dan tenaga instansi yang masih berstatus honorer yang sudah masuk di Aplikasi Dapodik maupun Pd Dikti bisa login di akun GTK masing-masing dengan menggunakan username yang berupa email dan password masing-masing. Apabila lupa user dan password silahkan minta tolong operator sekolahnya untuk di reset ulang melalui manajemen dapodikdasmen.
Berkas Pencairan BSU Guru Honorer
Nah, silahkan dipersiapkan beberapa berkas-berkas yang digunakan untuk pencairan BSU Guru Honorer ke BAnk dengan membawa berkas sebagai berikut ini
1. Penerima bisa membawa Fotocopy KTP maupun membawa KTP yang aslinya
2. Penerima Dapat membawa NPWP Asli maupun fotocopy NPWP.
3. Penerima bantuan guru dan dosen guru honorer bisa membawa SK BSU yang dapat diunduh langsung di Info GTK masing-masing guru.
4. SPTJM bisa diunduh pada format pdf atau dapat diprint langsung di info.gtk.kemdikbud yang diberi materi enam ribu ditambah tanda tangan penerima BSU.
5. Bagi yang belum memiliki rekening silahkan untuk membuka rekening sampai dengan tanggal yang telah ditentukan.
Bantuan Subsidi Upah guru, dosen, dan tenaga honorer lainnya di instansi lembaga pendidikan dibawah kemristek dikti maupun kemdikbud ini sebagai upaya pemerintah dalam membantu ujung tombak pendidikan di tengah pandemi virus corona, supaya daya beli masyarakat meningkat sehingga tidak terjadi resesi ekonomi Indonesia.