Tunjangan Profesi Guru

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2023-2024

Bingkaiberita.com – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam telah mengeluarkan keputusan mengenai petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2021. Keputusan Ditjen Pendidikan Islam nomornomor B-326/DJ.1/Dt.I.II/HM.02/02/2021
tersebut telah ditandatangani pada 23 Desember 2020 dan berlaku sejak diputuskan.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Juknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2021 berisi tentang berbagai hal berkaitan dengan tunjangan profesi guru madrasah. Berikut beberapa informasi penting berkaitan dengan syarat penerima tunjangan profesi guru yang terdapat dalam juknis tersebut.

Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Sasaran penerima tunjangan profesi guru madrasah meliputi tiga kelompok, yaitu:

  1. Guru madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG. Selain itu, harus memenuhi beban kerja dan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai atiran perundang- undangan. Status guru madrasah bisa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS yang memberikan pembelajaran/ bimbingan atau menjalankan tugas manajerial di madrasah negreri atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat.
  2. Kepala madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja dan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai atiran perundang- undangan. Status kepala madrasah bisa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS yang memberikan pembelajaran/ bimbingan atau menjalankan tugas manajerial di madrasah negreri atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat.
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang memiliki Sertifikat Pendidik dan NRG. Selain itu, harus memenuhi beban kerja dan menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai atiran perundang- undangan. Status pengawas madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial di satuan pendidikan madrasah.

Besaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Besar tunjangan profesi guru madrasah yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Apabila guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah berstatus sebagai PNS, maka tunjangan profesinya sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  2. Apabila guru/ kepala madrasah bukan sebagai PNS tetapi sudah disetarakan (inpassing), maka tunjangan profesinya sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing  tanpa memperhitungkan masa kerja dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Apabila guru/ kepala madrasah bukan sebagai PNS dan belum disetarakan (non inpassing), maka tunjangan profesinya sebesar Rp 1.500.000,00 dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Kriteria guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah yang dapat menerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

  1. Kualifikasi akademik minimal S1 atan D4.
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan NRG.
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
  4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat dan memiliki izin operasional.
  5. Guru non PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat dan memiliki izin operasional.
  6. Kepala madrasah yang aktif menjalankan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat dan memiliki izin operasional.
  7. Pengawas sekolah yang memenuhi syarat:
  8. Aktif melakukan pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat dan memiliki izin operasional.
  9. Memiliki minimal 10 madrasah binaan tingkat RA/MI dan 7 madrasah binaan tingkat MTs/MA/MAK dan/atau memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru madrasah binaan tingkat RA/MI dan minimal 40 guru madrasah binaan tingkat MTs/MA/MAK.
  10. Jika bertugas di daerah khusus minimal memiliki 5 madrasah binaan dan memverifikasi hasil PKG minimal 15 guru yang aktif mengajar pada madrasah binaannya.
  11. Bukan sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ketentuan Khusus Penerima Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Ada beberapa ketentuan khusus mengenai penerima tunjangan profesi guru.

Tunjangan profesi dapat dibayarkan pada:

  1. Guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah yang sakit hingga 14 hari kalender bulan berjalan yang melampirkan surat keterangan dokter dari puskesmas atau rumash sakit pemerintah. Apabila menjalani rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dari pemerintah.
  2. Guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah yang menggunakan cuti bersalin anak pertama sampai ketiga. Apabila bersalin anak keempat dan seterusnya dapat menggunakan aturan cuti besar.
  3. Guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan sertifikat pendidiknya seperti: seminar, workshop, bimtek, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan dan bukti dokumentasi kegiatan seperti undangan, foto, atau sertifikat.
  4. Guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas penyerta kloter haji atau PPIHArab Saudi dengan menyertakan surat resmi dari atasan atau pejabat terkait.
  5. Guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan izin belajar atau kuliah menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesian sebagai guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah.

Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan pada:

  1. Guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir hingga 3 hari bulan berjalan tanpa keterangan yang sah.
  2. Guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah yang menjalani cuti sakit lebih dari 14 hari.
  3. Guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah yang menjalani haji/umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).
  4. Guru/ kepala madrasah/ pengawas sekolah pada madrasah yang menjalani tugas belajar/ kuliah dengan biaya pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak kuliah dimulai. Tunjangan profesi akan dibayarkan kembali saat masa tugas belajar selesai.

Ketentuan lainnya yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru madrasah tahun 2021 dapat dilihat pada Juknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2021.

Topik Nugroho, M.Pd.

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City, You can Connect Me in Bingkai Berita| Belajar Internet|Travel and Kuliner

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.