Syarat Pengajuan Inpassing Online Guru Bukan PNS (GBPNS) Lengkap Dengan Formulir
Bingkaiberita.com- Inpassing Guru merupakan salah satu program dari kementerian pendidikan dan kebudayaan bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) yang berkaitan dengan penyetaraan jabatan yang berdasarkan atas TMT SK , masa kerja, jumlah angka kredit dan sertifikat pendidik.
Pendaftarag Guru Inpassing dilaksanakan setiap tahunnya dengan waktu yang tidak ditentukan atau jadwal yang berbeda setiap tahunnya. Sehingga Para Guru Bukan PNS (GBPNS) harus secara aktif mencari informasi terkait dengan pelaksanaan pendaftaran Inpassing Guru.
Manfaat inpassing guru salah satunya adalah pada tunjangan gaji yang didapatkan setiap bulannya dibedakan atas golongan masing-masing guru yang mengacu pada perolehan perhitungan angka kredit jabatan serta pangkat yang dimiliki oleh guru.
Syarat Pengajuan Inpassing Guru
Sebelum melakukan pendaftaran inpassing guru yang harus anda persiapkan adalah beberapa kelengkapan persyaratan pengajuan inpassing guru sebagaimana berikut:
1. Membuat surat dari sekolah bahwasanya guru tersebut aktif mengajar dan melaksanakan tugas pada instansi dan lembaga satuan pendidikan yang wajib diberikan tanda tangan oleh kepala sekolah.
2. Pendaftar Inpassing guru harus melampirkan fotokopi Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang dicetak jelas dan tertera nomor NUPTKnya.
3. Melampirkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru honor daerah atau guru honor yayasan yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten.
4. Pelamar melampirkan fotokopi Ijzah minimal S1 yang telah dilegalisir oleh kampus dengan akreditasi minimal B.
5. Pelamar menyertakan surat pembagian tugas mengajar yang diperoleh dari Sekolah, minimal 4 semster dan dilegalisir dari dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat.
6. Bagi guru bukan PNS yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah, perpustakaan, laboratorium , kepala bengkel dan sebagainya wajib melampirkan SK pengangkatannya dari kepala sekolah.
7. Guru yang bersangkutan harus meminta surat keterangan dari kepala sekolah bahwa yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik dan mengajukan inpassingg yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
8. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidikan sesuai bidang studinya lebih diutamakan dan wajib juga menyertakan nomor registrasi guru (NRG) bago yang pernah mendapatkan tunjangan profesi dari serdiknya.
Formulir Lengkap Pemberkasan Inpassing Guru
Pendaftaran Inpassing Guru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
Dengan mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Demikianlah informasi tertkait dengan syrat pengajuan Inpassing Online Guru Bukan PNS (GBPNS) semoga menjadi pertimbangan bagi kawan-kawan guru untuk melakuakan penyetaraan jabatan.