Syarat Pengusulan Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru TA 2023-2024
Bingkaiberita.com -Syarat Pengusulan Kenaikan Pangkat Guru PNS Terbaru- kemungkinan guru PNS yang baru saja diangkat belum terlalu jelas dengan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk naik pangkat dari golongan III/A ke III/B. Kenaikan pangkat ini merupakan sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi besar yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerja dan prestasinya. Dan pada umumnya memang untuk naik pangkat harus dibutuhkan beberapa berkas yang menunjang sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pengusulan pangkat untuk Pegawai Negesi Sipil haruslah didukung dengan syarat sah yang sesuai dengan undang-undangnya.
Pegawai Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia dari sabang sampai merauke membutuhkan informasi persyaratan tentang usulan kenaikan pangkat yang dapat menaikkan gaji sehingga jika pangkat naik otomatis gajipun juga ikut naik. Nah, bingkaiberita.com akan memberikan iformasi kepada anda terkait dengan persyaratan kenaikan pangkat dan lainnya sebagai berikut ini:
Syarat Pengusulan Kenaikan Pangkat PNS
1. Pengusulan kenaikan pangkat PNS ini dikelompokkan sesuai dengan jabatan fungsional umum (Staf) dan untuk jabatan fungsional dan Struktural yang memiliki surat pengantar bahwa ia telah menduduki jabatan tersebut.
2. Bagi Forasi Jabtan fungsioal yang telah diangkat menjadi PNS selama kurun waktu 4 tahun atau lebih maka hanya diberi kenaikan pangkat selam sekali.
3. Untuk Jabatan Fungsional Guru ini diwajibkan melampirkan PAK minimal 3 yang telah sesuai dengan Inpassing PAK
4. Bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin baik dalam tingkatan sedang atau berat , cuti diluar tanggungan negara, menajalankan tugas belajar sebagai mahasiswa belajar lebih dari 6 bulan serta jabatan fungsional yang mengabdikan diri kepada pemerintah lebih dari 5 tahun dari jabatan sehingga belum bisa mengumpulkan angka kredi untuk pengusulan kenaikan pangkat maka mereka harus dibebaskan sementara.
5.Bagi yang baru saja dibebaskan sementara dari tugas belajar ataupun yang lainnya mereka harus diangkat kembali proses kenaikan pangkat sesuai dengan Ijazah yang diperoleh dari nilai kreditnya bagi yang tugas belajar. Dan bagi yang telah melaksanakan tugas selama lebih tahun maka akan dipertimbangkan pengusulan kenaikan pangkatnya
6. Nah tertanggal 16 Mei 201 untuk persyaratan kenaikan angkat harus melengkapi admnistrasinya dan melampirkan penilaian prestasi kerja PNS yang terdiri dari:
a. Sasaran Kerja Pegawai sebagai rencan kerja di awal tahun.
b. Capaian SKP pada akhir tahun
c. Prestasi PNS dilihat dari Penilain Prilaku kerja
d. PNS yang mendapat nilai tugas tambahan
7. Tertanggal 1 April 2016 semua berkas yang dilampirkan adalah Fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang sesuai dengan daftar usulan kenaikan pangkat seusuai dengan contoh formatnya dan jenis kepangkatannya.
8.Nah, berkas lampiran fotokopian ini untuk golongan III/d kebawah harus dibuat dalam rangkap dua sedangkan untuk golongan IV/A keatas harus melampirkan fotokopian rangkap 3, bagi yang sudah golongan IV/c maka mereka diwajibkan untuk memfotokopi berkasnya sebanyak lima rangkap.
9. Batas waktu pengusulan kenaikan pangkat ini sangat terbatas sehingga diharap anda secepatnya mengisi format kelengkapan dan mengirimkan berkas dengan segera, hal ini diharapkan agar usulan anda tidak dikembalikan karena kurang lengkap ataupun kurang memenuhi syarat.
Nah, berkas apa saja sih yang akan difotokopi untuk keniakan pangkat reguler dengan konsep Nota persetujuan dari Kepala BKN yang diharuskan dengan lampiran sebagai berikut:
1 Harus memfotokopi SK untuk kenaikan pangkat terakhir bagi yang telah naik pangkatnya yang telah dilegalisir
2. Harus memfotokopi SK Peninjauan Masa Kerja yang telah bekerja
3. Harus memfotokopi SK Jabatan Terakhir/ Penempatan/ Mutasi/nota dinas
4. Harus memfotokopi SK CPNS dan PNS yang telah diangkat bagi yang baru pertama kali mengusulkan kenaikan pangkat.
5. Harus memfotokopi SK Kartu Pegawai
6. Harus memfotokopi SK Konversi NIP Baru
7. Harus memfotokopi SK Ujian Dinas bagi yang sudah pernah pindah golongan dari II/d ke III/a
8. Harus memfotokopi SK DP3 tahun 2014 dan penilaian prestasi kerja PNS 2015 yang terdiri dari
a. Sasaran kerja Pegawai (SKP) rencana kerja pada awal tahun.
b. Capaian SKP akhir tahun.
c. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian Perilaku Kerja dan Penilain SKP.
9. Harus memfotokopi SK transkrip nilai dan Harus memfotokopi Ijazah tercantum dalam SK pangkat Terakhir.
10. Harus memfotokopi SK transkrip nilai, ijazah, ijin belajar bagi yang melanjutkan studi yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.
11. Harus memfotokopi SK Pindah wilayah kerja dari BKN apabilan PNS yang bersangkutan telah pindah wilayah kerja.
12. Harus memfotokopi SK Gubernur/bupati bagi yang pidahan dari luar ataupun dala wilayah.
13. Daftar Riwayat pekerjaan.
Nah, untuk yang menduduki jabatan struktural maka pengusulan kenaikan pangkatnya harus dengan konsep nota persetujuan teknis kepala BKN dengan lampirannya sebagai berikut ini:
1 Harus memfotokopi SK untuk kenaikan pangkat terakhir bagi yang telah naik pangkatnya yang telah dilegalisir
2. Harus memfotokopi SK Peninjauan Masa Kerja yang telah bekerja
3. Harus memfotokopi SK Jabatan Struktural Terakhir/ surat pelantikannya
4. Harus memfotokopi SK Jabata Struktural dan pernyatan pelantikan eselon bagi yang diangkat menjadi pejabat eselon
5. Harus memfotokopi SK Kartu Pegawai
6. Harus memfotokopi SK Konversi NIP Baru
7. Harus memfotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2015 yang terdiri dari
a. Sasaran kerja Pegawai (SKP) rencana kerja pada awal tahun.
b. Capaian SKP akhir tahun.
c. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian Perilaku Kerja dan Penilain SKP.
8. Harus memfotokopi SK transkrip nilai dan Harus memfotokopi Ijazah tercantum dalam SK pangkat Terakhir.
10. Harus memfotokopi SK transkrip nilai, ijazah, ijin belajar bagi yang melanjutkan studi yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.
11. Harus memfotokopi SK Pindah wilayah kerja dari BKN apabilan PNS yang bersangkutan telah pindah wilayah kerja.
12. Harus memfotokopi SK Gubernur/bupati bagi yang pidahan dari luar ataupun dala wilayah.
13. Daftar Riwayat pekerjaan.
Nah berikut pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional termasuk guru dengan berkas dan lampirannya sebagai berikut ini:
1 Harus memfotokopi SK untuk kenaikan pangkat terakhir bagi yang telah naik pangkatnya yang telah dilegalisir
2. Harus memfotokopi SK Pangkat terakhir dan penetapan angka kredit sesuai yang tercantum dalam SK. Apabilan penetapan angka kredit periode selanjutnya masih belum memenuhi angka komulatif, maka usulan pengangkatannya untuk periode selanjutnya
3. Harus memfotokopi SK Peninjauan Masa Kerja yang telah bekerja
4. Harus memfotokopi SK Jabatan Fungsional Terakhir kecuali guru
5. Harus memfotokopi SK CPNS dan PNS yang telah diangkat bagi yang baru pertama kali mengusulkan kenaikan pangkat.
6. Harus memfotokopi SK Impasing Guru atau penyesuaian jabatan fungsional
7. Harus memfotokopi SK Penetapan angka kredit terakhir
8. Harus memfotokopi konversi NIP Baru dan penilaian prestasi kerja PNS 2015 yang terdiri dari
a. Sasaran kerja Pegawai (SKP) rencana kerja pada awal tahun.
b. Capaian SKP akhir tahun.
c. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian Perilaku Kerja dan Penilain SKP.
9. Harus memfotokopi Kartu Pegawai
10. Harus memfotokopi transkrip nilai, Akta dan Harus memfotokopi Ijazah tercantum dalam SK pangkat Terakhir.
11. Harus memfotokopi SK transkrip nilai, ijazah, ijin belajar bagi yang melanjutkan studi yang lebih tinggi yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.
12. Harus memfotokopi SK Pindah wilayah kerja dari BKN apabilan PNS yang bersangkutan telah pindah wilayah kerja.
13. Harus memfotokopi SK Gubernur/bupati bagi yang pidahan dari luar ataupun dala wilayah.
14 Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
15. Daftar Riwayat pekerjaan.
Nah berikut berkas untuk pengusulan pangkat bagi PNS jabatan Fungsional UMUM (STAF) dan PNS yang telah melaksankan tugas belajar dalam jabatan fungsional maupun struktural dengan lampiran sebagai berikut ini:
1 Melampirkan fotokopi SK untuk kenaikan pangkat terakhir bagi yang telah naik pangkatnya yang telah dilegalisir
2. Melampirkan fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja yang telah bekerja
3. Melampirkan fotokopi SK Jabatan Terakhir/ Penempatan/ Mutasi/nota dinas
4. Melampirkan fotokopi SK CPNS dan PNS yang telah diangkat bagi yang baru pertama kali mengusulkan kenaikan pangkat.
5. Melampirkan fotokopi SK Kartu Pegawai
6. Melampirkan fotokopi SK Konversi NIP Baru
7. Melampirkan fotokopi SK Ujian Dinas bagi yang sudah pernah pindah golongan dari II/d ke III/a
8. Harus memfotokopi SK DP3 tahun 2014 dan penilaian prestasi kerja PNS 2015 yang terdiri dari
a. Sasaran kerja Pegawai (SKP) rencana kerja pada awal tahun.
b. Capaian SKP akhir tahun.
c. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian Perilaku Kerja dan Penilain SKP.
9. Melampirkan fotokopi SK transkrip nilai dan Harus memfotokopi Ijazah tercantum dalam SK pangkat Terakhir.
10. Melampirkan fotokopi SK transkrip nilai, ijazah, ijin belajar bagi yang melanjutkan studi yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.
11. Melampirkan Surat asli keterangan tugas pekerjaan yang dibuat yang ditanda tangani pejabat eselon II
12. Melampirkan Fotokopi SK Pembebasan dari Jabatan fungsional maupun struktural
13. Melampirkan memfotokopi SK Pindah wilayah kerja dari BKN apabilan PNS yang bersangkutan telah pindah wilayah kerja.
14. Harus memfotokopi SK Gubernur/bupati bagi yang pidahan dari luar ataupun dala wilayah.
15. Daftar Riwayat pekerjaan.
Bagi yang masih kurang jelas silahkan anda download di usulan kenaikan pangkat di link berikut https://drive.google.com/file/d/0B_FWWRyq_ov7T3d2cFB3TXBlUEU/view
Sumbernya Persyaratan kenaikan pangkat untuk PNS ini diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah.