Syarat Perpanjang SKCK
Bingkaiberita.com – Bagi yang sudah mendaftar lowongan pekerjaan, pastinya sudah memiliki Surat Keterangan catatan kepolisian atau sering kita sebut dengan Surat Berkelakuan Baik (SKCK), namun kepemilikan SKCK ini ada batasannya seperti halnya Surat Ijin Mengemudi SIM. Nah, sebelum anda pergi ke polsek atau polres akan lebih bersiap jika anda melengkapi syarat perpanjang SKCK.
Bagi yang sudah lolos SKB atau sebelum SKD dipersyaratkan untuk melengkapi persyaratan yang salah satunya SKCK dan saat ini SKCKnya sudah tidak berfungsi karena sudah melampaui batas waktu, anda bisa memperpanjang SKCK agar berlaku kembali ke Kantor Polres.
SKCK diterbitkan oleh para pemohon untuk menerangkan bahwa selama ini seseorang yang meminta surat tersebut tidak melakukan tindak pidana atau kegiatan kejahatan sehingga perlu ada batasannya untuk pemohon.
Biasanya SKCk ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkannya, sehingga bagi para calon CPNS yang saat itu sudah membuatnya untuk kepentingan pendaftaran ditahun 2019 dan dipersyaratkan kembali tahun 2020 mereka harus memperpanjang masa berlakunya.
Syarat Perpanjang SKCK
Adanya masa berlaku SKCK ini, agar masyarakat dituntut memiliki kelakuan yang baik sehingga sebagai patokan syarat mencari pekerjaan adalah memiliki kelakuan yang baik dan untuk itu para pelamar harus memperpanjang SKCK setiap satu semester ke Polsek, Polda, ataupun Mabes Polri dengan menyiapkan beberapa persyaratannya sebagai berikut ini:
1. Karena kita berdomisili di suatu tempat maka yang kita persiapkan adalah surat dari kelurahan yang dapat kita mint dengan persetujuan dari ketua RT dan Dukuh Setempat. Setelah itu pemohon datang membawa surat dari kelurahan.
2. Pemohon SKCK harus membawa surat SKCK yang asli, apabila yang asli hilang dapat digantikan dengan SKCK fotokopian yang telah dilegalisir.
3. Selanjutnya membawa Fotokopi Legalisir.
4. Membawa fotkopia KTP ataupun SIM yang masih aktif
5. Siapkan pas foto terbaru yang berukuran 4 lembar.
Perpanjang SKCK harus Sesui Prosedur
Untuk memperpanjang SKCK baru anda harus melewati beberapa prosedur, yang pertama anda harus melengkapi dokument persyaratannya untuk memperpanjang SKCK baru sehingga tidak harus bolak balik mencari berkas dirumah. Sehingga proses perpanjangan SKCK akan semakin mudah.
Setelah berkas dan kelengkapan dokument sudah beres selanjutnya anda bisa datang ke polres untuk menyerahkan semua dokument yang telah dipersiapkan
Jangan lupa anda teliti kembali dokumentnya untuk diserahkan ke bagian loket perpanjangan SKCK yang telah ditunjuk oleh Polres
Kemudian ada isikan formulir sesuai dengan biodata anda yang asli untuk biayanya anda bisa bayarkan sebesar 10 ribu rupiah.
Tunggulah sebentar saja, maka anda sudah dapat mengambil hasil perpanjangan SKCK. Bagi yang ingin cepat selesai anda bisa melakukan pembuatan SKCK secara online sebagaimana berikut ini:
Cara Membuat SKCK Online
Perkembangan internet semakin memudahkan kita dalam segala hal baik itu cetak KK dan KTP di Mesin ADM sampai dengan dokument SKCk yang dapat secara online di skck.polri.go.id
Namun, para pemohon harus mempersiapkan semua persyaratannya juga dalam bentuk digital yang discan dan dimasukkan dalam sebuah pdf untuk pembuatan secara online. Nah, persyaratannyapun tidak jauh berbeda dengan yang offline dalam pembuatannya yaitu hanya membutuhkan scanan sebagaimana berikut ini:
1. Scan Pasppor
2. Scan Kartu Keluarga dan KTP
3. Scan Akte Kelahiran atau Ijazah
4. Scan Pasfoto yang berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah,
5. SCAN Rumus Sidik Jari
Untuk Syarat Pendaftaran CPNS biasanya untuk SKCK dapat disusulkan belakangan sehingga hanya beberapa dokument saja yang harus dipersiapkan.
Itulah beberapa syarat perpanjang SKCK yang dapat anda persiapkan sebelum anda datang ke polsek, polres maupun polda yang ada ditempat tinggal anda.