Syarat PNS yang Ingin Jadi Pegawai Otorita IKN
Bingkaiberita.com – Peluang ASN untuk menjadi Pegawai Otorita IKN atau Ibu Kota Nusantara sudah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden No 62 tahun 2022
Bahwa PNS memiliki peluang beralih status menjadi pegawai otorita IKN yang termuat dalam pasal 5 Perpres tersebut. Pegawai Otorita sendiri merupakan seorang PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Nah, Apa syarat untuk menjadi Pegawai Otorita IKN?
Adapun beberapa syarat pegawai yang ingin menjadi atau beralih status sebagai pegawai otorita IKN adalah sebagai berikut
Salah satu syarat menjadi pegawai otorita sesuai dengan pasal 5 prepres adalah mendapat penugasan dari instansi induknya. Selanjutnya pasal 5 ayat 3 ini juga mengatakan bahwa alih status menjadi pegawai Otorita IKN ini bersangkutan dengan berhenti masa baktinya atau bersangkutan dengan berakhirnya jabatan menjadi pegawai negeri sipil.
Dan pemberhentian menjadi pegawai otorita IKN maka pengehentiannya dilakukan secara terhomat dan akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan undang-undang di dalamnya.
PPPK Sebagai pegawai Otorita IKN
Selain pegawai negeri sipil, pppk juga dapat ditugaskan pada pegawai otorita IKN sesuai dengan pasal 6 ayat 1 perpres no 62 tahun 2022 tentang otorita IKN.
PPPK akan diperkerjakan dalam bidang khusus sesuai dengan keahliannya. Dan pada ayat selanjutnya bahwa PPPK ini akan diangkat dan diberhentikan oleh kepala otorita Ibukota Nusatnta sehingga nantinya akan ada pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan oleh kepala IKN
Adapun beberapa instansi lembaga dan kementerian yang akan pindah ke ibu kota negara nusantara yang baru bahwa sesuai dengan petunjuk dan panduan peraturan presiden akan dilaksanakan pemindahan sesuai dengan klaster yang akan dibagi menjadi 5 klaster.
Klaster
1 Presiden dan para pejabat negara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Yudisial (KY) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kementerian Dalam Negeri Kementerian Luar Negeri Kementerian Sekretariat Negara Sekretariat Kabinet Kantor Staf Presiden Dewan Pertimbangan Presiden Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Keuangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Siber dan Sandi Negara Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU) Markas Besar Polri Pasukan Pengamanan Presiden Badan Intelijen Negara (BIN) Kementerian Hukum dan HAM Kejaksaan Agung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Klaster 2 Kementerian Kesehatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kementerian Perhubungan Kementerian BUMN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Klaster 3 Kementerian Agama Kementerian Sosisal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Perdagangan Kementerian Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Koperasi dan UKM Kementerian Pertanian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Klaster 4 Lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK)
Klaster 5 LPNK dan lembaga nonstruktural (LNS).
sumber: kompas.com