Syarat Seleksi Administratif PPG dalam Jabatan Tahun 2022,2023,2024
Bingkaiberita.com – Dalam pengumuman hasil seleksi pretest PPG dalam jabatan pada 15 Februari 2021 lalu, Kemendikbud menyatakan bahwa peserta yang lolos selanjutnya harus mengikuti seleksi administrasi. Peserta diminta untuk mengakses laman SIMPKB untuk memantau perkembangan dan informasi selanjutnya. Dalam surat edaran sebelumnya dinyatakan bahwa ketentuan mengenai seleksi administrasi disebutkan akan diumumkan lebih lanjut.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemendikbud segera memngeluarkan pengumuman syarat- syarat untuk mengikuti seleksi administrasi. Keseluruhan syarat tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Jadwal PPG dalam Jabatan Tahun dan persyaratan Seleksi Administratif PPG dalam Jabatan Tahuntertanggal 17 Februari 2021.
Dalam surat edaran Nomor 0422/B2/GT/2021 tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan seleksi administrasi bagi 29.518 orang guru yang telah lolos seleksi pretest PPG tahun 2019. Kemudian akan dilakukan verifikasi dan validasi bagi 14.204 orang guru yang lolos seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018 tetapi belum ditetapkan menjadi mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2020.
Keseluruhan kegiatan seleksi administrasi serta verifikasi dan validasi tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui ppg.kemdikbud.go.id.
Syarat Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan
Adapun syarat seleksi administrasi ini dibagi menjadi dua yaitu syarat dari calon peserta PPG dalam berkas dokument apa saja yang harus diunggah secara daring melalui aplikasi SIM PKB. Nah berikut akan kami ulas satu persatu mengenai persyaratannya.
Syarat Calon Peserta PPG
- Peserta merupakan guru yang bekerja dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tersinkron dengan data pusat Kemendikbud.
- Mempunyai NUPTK.
- Telah diangkat sebagai guru sampai dengan akhir tahun 2015.
- Telah lulus dan memiliki kualifikasi D4/S1 pada bidang studi yang sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
- Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.
- Umur maksimal 57 tahun dihitung sampai 31 Desember 2021.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Berkelakuan baik.
Syarat Administrasi
Scan ijazah S1/D4 asli atau fotokopi dengan legalisasi Perguruan Tinggi. Bagi yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
Scan SK pengangkatan pertama asli atau fotokopi yang dilegalisasi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Scan SK Pengangkatan/ Kenaikan Pangkat dua tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD bagi ASN (asli/fotokopi yang telah dilagalisasi).
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD bagi PNS yang diberikan tugas sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi yang telah dilegalisasi).
- Ketua Yayasan bagi guru tetap yayasan (asli/fotokopi yang felah dilegalisasi).
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/BKD bagi guru bukan PNS di sekolah negeri atau yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi yang telah dilagalisasi).
Scan SK pembagian tugas mengajar dua tahun terakhir (Tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021) asli atau fotokopi dengan legalisasi dari Kepala Sekolah.
Scan surat izin dari atasan. Apabila peserta menjabat sebagai Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat atau Ketua/Pimpinan Yayasan.
Scan pakta integritas peserta yang menyatakan bahwa seluruh berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya dengan tanda tangan di atas materai.
Demikianlah syarat ppg dalam jabatan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi administrasi PPG dalam jabatan. Informasi lengkapnya dapat Anda akses melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui laman SIMPKB.
sumber: https://ppg.kemdikbud.go.id/