Syarat PPPK Ta 2024-2025, Honorer Tanpa Sertifikat Pendidik
Bingkaiberita.com – Sertifikat Pendidikan Bukan Syarat PPPK tahun depan, Kementerian pendidikan akan memberikan syarat PPPK yang lebih mudah dalam penerimaan 1 juta guru Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Namun, pemerintah akan memudahkan bagi mereka yang memiliki sertifikat pendidik atau lulusan pendidikan profesi guru untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK. Meskipun lulusan PPPG tersebut belum mengajar di sekolah negeri maupun swasta sekalipun. Pengkhususan tersebut merupakan salah satu cara agar mereka mau mengajar sesuai dengan keprofesian mereka dalam menuntut ilmu.
Syarat Pelamar PPPK
Syarat PPPK tahun depan sangat berbeda dengan tahun sebelumnya karena memang perbedaan tersebut terletak pada tanggung jawab pemda yang hanya menyusun formasi tanpa harus menanggung gaji PPPK maupun biaya pelaksanaan yang semuanya akan ditanggung oleh pusat melalui BKN. Adapun Syarat Pelamar PPPK adalah sebagai berikut
pertama, pelamar PPPK adalah guru honor di sekolah swasta maupun negeri yang tercata pada aplikasi pendidikan seperti dapodik dengan riwayat mengajar sudah terdata di database BKN sebagai honorer K2.
Kedua, pelamar PPPK merupakan lulusan dari program pendidikan profesi guru (PPG) mandiri yang belum mengajar sekalipun ataupun PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat memiliki sertifikat pendidik. Meskipun belum lama mengajar jadi honor akan tetapi sudah memiliki serdik melalui program PPG simpkb tetap dapat melamar PPPK.
Ketiga, pelamar PPPK berusia paling minimal adalah 20 tahun dan pelamar berusia maksimal adalah 59 tahun sebelum masa pensiun diberlakukan.
Keempat, Kemdikbud tidak mempersyaratkan sertifikat Pendidik. Namun, dipersyaratkan harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang linier. Jika melamar guru pendidikan bahasa inggris, maka harus memiliki ijazah pendidikan bahsa Inggris.
Anda bisa lihat bagan diatas, kemdikbud dalam hal ini tidak mempersyaratkan sertfikat pendidik untuk guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Hanya Individu baru yang belum mengajar saja bisa melakukan pendaftaran PPPK. Sehingga kompetisi ini bisa secara adil dilaksanakan tanpa harus menganak tirikan pemilik sertifikat pendidik.
Pelaksanaan tes yang sudah melakukan pendaftaran akan dilaksanakan secara online dan semua guru dapat melakukan pendaftaran jika sesuai dengan syarat kriteria yang telah kami sampaikan diatas. Apabila masih gagal, maka masih diberi kesempatan kedua sampai ketiga untuk melakukan tes ulang dalam setahun.
Alur Seleksi PPPK
Nah, Seperti yang kita lihat pada bagan diatas selain kriteria pelamar kita juga melihat alur seleksi pada pendaftaran PPPK.
pertama, untuk guru honorer mapun honorer K2 yang telah terdata di database BKN dapat melakukan verval ijazah di aplikasi info.gtk kemdikbud.go.id untuk PPPK
Kedua, Guru Honorer, honorer K2 Di sekolah negeri maupun swasta yang terdata di dapodik Sekaligus Individu Baru yang memiliki sertifikat pendidik diwajibkan untuk melakukan pendaftaran diwebsite resmi SSCN BKN.
Ketiga, Setelah semua melakukan pendaftaran PPPK melalui SSCN BKN, maka datanya sudah masuk di Database kemdikbu baik itu NIK, KTP, Kepemiliki sertifkat dan lainnya.
Keempat, Maka akan dilakukan proses seleksi yang jadwal Seleksi PPPK harus dilihat diwebsite sscn bkn
Tahapan Seleksi PPPK
Pada tahapan seleksi diatas nampak mirip dengan seleksi yang digunakan untuk pendaftaran sekolah kedinasan maupun pendaftaran CPNS yang dilakukan diwebsite resmi SSCN dengan proses seleksi menggunakan ujian online atau CAT berbasis komputer.
Adapun pada tahapan seleksi PPPK ini hanya ada dua tahapan seleksi yang notabene untuk menjadi CPNS harus dilaksanakan SKD namun untuk PPPK harus menjalani dua tahapan yaitu.
1. Tahap pertama adalah Administarasi dokument yang harus diunggah langsung diwebsite resmi SSCN BKN, harus scan dan unggah ijazah bagi yang individu baru harus mengunggah sertifikat pendidik yang dimiiliki. Jika tahap administrasi lolos mereka akan mendapatkan jadwal seleksi PPPK.
2. Tahap Kedua, adalah pada ujian seleksi komptensi bisang yang sesuai dengan kemampuan guru dalam mengajar yang berisi tentang rencana pembalajar, Standar kompeteni dasar yang notabene sudah dilakukan dalam rutinitas implementasi guru dalam pedagogik mengajar di kelas
Untuk lebih lengkapnya anda bisa lihat materi seleksi PPPK
Materi Seleksi PPPK
Ujian Seleksi PPPK berbeda dengan ujian CPNS, yang tidak mempersyaratkan ujian seleksi komptensi dasar (SKD). Dalam tahap ini pelamar PPPK hanya diuji SKB. Adapun materi SKB yang akan diujikan dengan jumlah soal 150 butir soal dengan waktu 170 menit dengan bobot 100%
1. Tipe Materi pertama adalah yang berkenaan dengan Kompetensi Teknis sesuai dengan mata pelajaran yang akan mereka ajarkan dengan butir soal sebanyak 50 soal dengan pengerjaan waktu selama 60 menit
2. Tipe Materi kedua adalah yang berkenaan dengan Kompetensi Tes Bakat Skolistik sesuai dengan penalaran dengan butir soal sebanyak 40 soal dengan pengerjaan waktu selama 60 menit
3. Tipe Materi ketiga adalah yang berkenaan dengan Kompetensi Manajerial sesuai dengan proses kepemimpinannya dengan butir soal sebanyak 30 soal dengan pengerjaan waktu selama 25 menit
4. Tipe Materi keempat adalah yang berkenaan dengan Kompetensi Sosio Kultural sesuai dengan hubungan teman kerja dilingkungan sekolah dengan butir soal sebanyak 20 soal dengan pengerjaan waktu selama 15 menit
5. Tipe Materi kelima adalah yang berkenaan dengan wawancara sesuai dengan penalaran dengan butir soal sebanyak 10 soal dengan pengerjaan waktu selama 10 menit
Semoga dengan sedikit informasi ini dapat memberikan gambaran kepada anda yang sedang mencari kesempatan untuk menjadi seorang PPPK yang gajinya akan disamaratakan dengan gaji ASN pada umumnya.