Tabel Komponen Gaji Guru PPPK dan Tunjangannya.
Bingkaiberita.com – Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan keputusan yang mengatur tentang Komponen Gaji PPPK dalam Peraturan Menteri Kuangan (PMK) no 202/PMK/05/2020 yang aturannya tidak hanya gaji saja yang diterima melainkan beberapa komponen gaji dan upah secara terpercinci mulai dari gaji pokok, tunjangan suami istri, anak, beras, umum, dan tunjangan jabatan.
Selain dari pada itu ada beberapa tunjangan khusus yang diperoleh bagi PPPK yang bertugas di wilayaha 3T atau Tertinggal, terpencil dan terluar. Yaitu bagi PPPK yang bertugas di Papua dan Papua Barat atau yang lainnya termasuk dari daerah 3 T, Selain dari gaji pokok mereka akan memperoleh tambahan tunjangan terpencil sebagai kompensasi kerja hingga pembulatan.
Rincian daftar gajinya akan dibayarkan setiap bulan antara gaji dan tunjangan PPPK dalam daftar tabel gaji Induk seperti yang tertera pada pasal 11 ayat 1 dalam PMK tersebut.
Berikut Rincian Tunjangan Gaji PPPK
Perolehan tunjangan suami dan istri besarannya diberikan 10% dari gaji pokoknya yang dibuktikan dari surat akta nikah yang resmi diberikan dari departemen agama. Dan mereka harus melaporkannya setelah diterima menjadi PPPK.
Sementara besaran tunjangan anak, bagi yang sudah memiliki anak dari perkawinananya akan diberikan sebesar 2% dari gaji pokok. Dan paling banyak mendapatkan atau maksimal yang masuk dalam gaji untuk tunjangan anak maksimal 2 orang , baik itu anak angkat maupun anak tiri.
Selain itu untuk jatah beras atau tunjangan beras dapat diterima dalam bentuk uang maupun jatah beras yang setiap bulannya mereka akan mendapatkan 10 kilogram jatah beras untuk setiap jiwa dalam satu bulan.
Untuk Tunjangan jabatan fungsional umum akan diterima masuk dalam tabel komponen gaji kepada PPPK yang diberikan setiap bulannya dan mereka tidak mendapatkan tunjangan jaabtan struktural.
Nah, selain itu rincian gaji dan tabel gaji PPPK ini akan mendapatkan potongan seperti gaji PNS pada umumnya, Dari semua itu akan dipotongan untuk sewa rumah dinas, PPH Pasal 21, pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi.
Selain itu kabar baik untuk para Pegawai Negsi Sipil (PNS) minimal gaji PNS dan tunjangan sebesar Rp.9 juta dengan merombak skema pensiunan yang dilakukan Kemenpan RB, Kemenkeu dan PT taspen yang nantinya akan dinikmati oleh 4,2 Juta ASN, 1 juta Pegawai PPPK , 260 ribu tenaga kesehatan dan 100 ribu tenaga penyuluh. Dengan adanya perampinagan ASN dan sistem merit ini semoga dapat teralisasi.
Sumber cnbcindonesia.com