Tata Cara Pengembalian Setoran Pembatalan Pemberangkatan haji 2025-2026
Bingkaiberita.com – Seperti yang tertera dalam keputusan menteri Agama Republik Indonesia pada nomor 660 bahwa pemberangkatan ibadah haji tahun ini resmi dibatalkan dan pemerintah juga menerbitkan bagaimana tata cara pengembalian setoran pelunasan tentang pembatalan tentang penyelenggaraan ibadah Haji
Selain dibatalkan karena memang tidak ada kuota Haji untuk Indonesia tahun ini, bahwa Jamaah haji dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunan dengan tata cara dan pelunasan sesuai dengan keputusan tanggal mulai berlakukan. Adapun tata cara pengembaliannya setorannya sebagaimana berikut
1. Bagi Jemaah haji reguler dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang ditujuakn kepada kantor kementeran agama baik di kabupaten maupun kota dengan menyertakan beberapa dokument pendukungnya seperti
a) Membawa dokument setoran bukti lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank penerima Setoran Bipih
b) Membawa dokumen fotokopi buku tabungan yang masih aktif dengan nama yang sesuai dengan jamaah haji dengan membawa asli buku tabungan
c) Membawa Dokument Asli dan Fotokopi data diri berupa KTP
d) memberikan nomor telpon yang bisa dihibungi
2. Selanjutnya bagi jamaah yang sudah mengumpulkan berkas tersebut maka dokumen pengembalian setoran pelunana BIPIH ini akan dilakukan verifikasi dan validasinya oleh Kepala Seksi bagian urusan penyelenggaraan haji dan umroh Kementerian Agama Kabupaten maupun kota.
3. Dan kepala seksi tersebut akan menginputkan data jamaah dengan memasukkannya dalam aplikasi sitem informasi komputerisasi haji terpadu sesuai dengan dokument yang telah divalidasi secara lengkap dan sah
4. Kemudian akan dilanjutkan permohonan dari kepala kemenag kabupaten maupun kota untuk pengajuan permohonan pembatalan pelunasan secara tertulis, dan Direktur pelayanan haji dalam negeri akan menerima surat pengajuan permohonan dan pembatalan setoran pelunasan dengan dikonfirmasi di aplikasi sistem haji terpadu (SISkohat)
5.Selanjutnya atas nama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umroh secara tertulis akan mengembalikan dana setoran kepada badan pengelola keuangan haji
6. Kemudian Bank penerima setoran akan menerima perintah dari BPKH (badan Pengelola keuangan haji) untuk melakukan transfer dana pengembalian setoran dana haji ke rekenan jama haji reguler.
Bagiamana dengan Jamaah Haji Khusus seperti onh plus atau bayar haji langsung berangkat?
1. Bagi Jemaah haji Khusus dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih khusus secara tertulis kepada penyelenggaran ibadah haji khusus tempat haji mendaftar dengan menyertakan beberapa dokument pendukungnya seperti
a) Membawa dokument setoran bukti lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank penerima Setoran Bipih khusus
b) Membawa dokumen fotokopi buku tabungan yang masih aktif dengan nama yang sesuai dengan jamaah haji dengan membawa asli buku tabungan baik itu nomor rekeni USD dollar maupun rupiah
c) Membawa Dokument Asli dan Fotokopi data diri berupa KTP
d) memberikan nomor telpon yang bisa dihibungi
2. Selanjutnya bagi jamaah yang sudah mengumpulkan berkas tersebut maka dokumen pengembalian setoran pelunana BIPIH ini akan dilakukan verifikasi dan validasinya oleh Direktur penyelenggaraan haji khusus
3. Dan Direktur penyelenggaraan haji khusus tersebut akan melakukan pengajuan pembatalan setoran pelunasan Bipih khusus dikirim secara elektronik maupun tertulis ke Direktur bina umrah dan haji dengan tembusan ke kepala kemenag di Provinsi sesuai dengan dokument yang telah divalidasi secara lengkap dan sah dan direktur bina umroh akan menerima surat pengajuan permohonan pembatalan tersebut
4. Direktur pelayanan haji khuh dalam negeri akan menerima surat pengajuan permohonan dan pembatalan setoran pelunasan dengan dikonfirmasi pembatalan pelunasannya di aplikasi sistem haji terpadu (SISkohat)
5.Selanjutnya atas nama direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umroh secara tertulis akan mengembalikan dana setoran kepada badan pengelola keuangan haji
6. Kemudian Bank penerima setoran akan menerima perintah dari BPKH (badan Pengelola keuangan haji) untuk melakukan transfer dana pengembalian setoran dana haji ke rekenan jamaah haji khusus.
Perlu diketahui bersama bahwa ibadah haji wajib ditunaikan oleh setiap muslim di seluruh dunia yang mampu secara ekonomi dan fisik. Karena masih dalam keadaan pandemi Corona yang melanda di dunia termasuk Indonesia, maka Arab saudi memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji tahun ini dan tahun lalu sebagai salah satu bentuk dalam ajara islam yaitu menjaga agama, jiwa, akal. keturunan dan harta. Hal itu adalah lima dari maqashid syariah terutama dalam menjaga jiwa dan keselamatan dan kemashlatan bersama.
Pembatalan ini merupakan salah satu aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi semua jamaah haji yang elah mendaftar karena mencegah kemudharata yang terjadi lebih besar terkhusus untuk warga negara Indonesia dengan memutuskan untuk melakukan pembatalan keberangkatan ibadah haji yang selengkapnya tertuang dalam keputusan menteri agama dibawah ini:
Semoga dengan keputusan menteri agama tentang Pembatalan Pemberangkatan haji bisa dipahami oleh semua pihak dan menjadi pedoman bagi yang saat ini hendak ingin berangkat haji.